
Deputi SDM KemenPAN RB, Aba Subagja, baru-baru ini memberikan penjelasan penting mengenai penataan tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam penjelasannya, Aba menegaskan bahwa tenaga honorer yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan mereka menunjukkan kinerja yang baik.
Meskipun status tenaga honorer ini adalah paruh waktu, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK jika kinerja mereka dianggap memuaskan. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas kerja menjadi pertimbangan utama dalam penataan PPPK ini. “Kalau kinerjanya bagus, dia tetap akan mendapatkan NIP PPPK, walaupun paruh waktu,” ujar Aba Subagja dalam sebuah siaran yang tersedia di YouTube KemenPAN RB, Kamis (30/1).
Proses penempatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari masa transisi. Kebijakan ini memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk membuktikan kemampuan mereka sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK dengan jam kerja penuh. Aba menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu bukanlah hal yang permanen; melainkan sebuah langkah awal menuju pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu. Menurut Aba, dua faktor utama adalah ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja yang baik. Menariknya, proses ini tidak memerlukan seleksi ulang, yang tentunya menjadi kemudahan bagi tenaga honorer yang menunjukkan performa baik selama masa transisi. Ada harapan besar bahwa dengan kualitas kerja yang baik, mereka dapat beralih menjadi pegawai penuh waktu yang memiliki stabilitas kerja.
Saat ini, tercatat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hanya 1.684.293 dari jumlah tersebut yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Aba Subagja menyayangkan angka tersebut, mengingat banyak tenaga honorer yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mendaftar bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain ketidaktertarikan terhadap kebijakan ini, telah diterima menjadi ASN, atau karena alasan usia pensiun serta kematian.
Beberapa tenaga honorer bahkan telah tidak bekerja lagi selama dua tahun, sementara yang lainnya berada dalam usia pensiun atau sudah meninggal dunia. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upayanya untuk menata tenaga honorer, pemerintah bertindak aktif untuk mengintegrasikan mereka ke dalam bagian aparatur negara. Penataan ini diharapkan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer untuk bekerja secara penuh waktu dan mendapatkan status sebagai PPPK. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemerintah melalui KemenPAN RB berharap bahwa dengan adanya kebijakan penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, lebih banyak tenaga honorer dapat bertransisi menjadi PPPK penuh waktu dengan jaminan kerja yang lebih stabil. Langkah ini tidak hanya akan menawarkan kejelasan bagi tenaga honorer, tetapi juga memberikan manfaat bagi sektor publik, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, dan memberikan harapan baru bagi masa depan para tenaga honorer dalam dunia kerja pemerintahan. Dengan demikian, penataan ini menjadi momen penting bagi tenaga honorer untuk menunjukkan kemampuan dan dedikasi mereka sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional.