
Fathroni Diansyah Edi, adik dari pengacara Febri Diansyah, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan Fathroni berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan berakhir sekitar pukul 18.07 WIB. Setelah selesai, ia memberikan keterangan bahwa pemeriksaannya dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti. Namun, Fathroni memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut tentang materi pemeriksaannya. “Diperiksa oleh Pak Rossa. Kalau itu mungkin ditanya ke Pak Rossa, penyidik,” ujarnya setelah pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Fathroni bertepatan dengan agenda pemeriksaan Febri Diansyah, yang sebenarnya dijadwalkan pada hari yang sama terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Namun, agenda pemeriksaan Febri dibatalkan oleh penyidik KPK guna memfokuskan perhatian pada pemeriksaan Fathroni terlebih dahulu.
Kasus ini mengungkap dugaan aliran dana korupsi yang digunakan untuk membayar jasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Fathroni diketahui bergabung dengan Visi Law Office pada tahun 2022, firma hukum yang sebelumnya pernah menjadi konsultan hukum SYL. KPK menduga bahwa pembayaran jasa hukum kepada Fathroni dilakukan menggunakan dana dari hasil korupsi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan, “Kami menduga hasil uang tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum.”
Dugaan ini terkuak setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025, di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita. Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri keabsahan kontrak kerja dan sumber dana yang digunakan untuk jasa hukum Syahrul.
Sementara itu, Febri Diansyah membantah segala tuduhan mengenai keterlibatan dana korupsi dalam honorarium yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa dana honorarium tersebut berasal dari dana pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian. “Dana honorarium pada tahap penyidikan berasal dari dana pribadi Pak SYL, bukan dari dana Kementerian Pertanian,” tegas Febri.
Penyelidikan KPK terus berlanjut untuk memastikan keabsahan sumber pendanaan jasa hukum ini. KPK berkomitmen untuk mendalami semua aspek yang mungkin terlibat dalam kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di sektor pemerintahan.
Kasus TPPU yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo menunjukkan langkah serius KPK dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Dengan pemeriksaan terhadap Fathroni dan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Febri, KPK berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa kejelasan dalam struktur hukum yang mengatur keuangan publik.
Masyarakat pun kini menunggu hasil dari investigasi ini, apakah akan ada langkah hukum lebih lanjut yang diambil terhadap mereka yang terlibat. Keterlibatan nama-nama besar dalam kasus ini dan efektivitas tindakan KPK akan menjadi sorotan utama, seiring dengan harapan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang dinamika di balik penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi di tingkat tinggi.