Tips Cepat dan Mudah Cek Pencairan KJP Tahap 2 2025!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Maret 2025. Bantuan ini ditujukan untuk 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Pencairan dana ini bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.

Jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 mempunyai struktur yang cukup jelas. Pencairan dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • SD/MI
  • SMP/MTs
  • SMA/MA
  • SMK

Proses pencairan dilakukan secara bertahap, yang mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian pemindahan dana ke rekening masing-masing penerima. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa dana dapat diterima dengan lancar dan tepat waktu oleh semua yang memenuhi syarat.

Bagi orang tua atau wali yang ingin mengecek apakah anaknya merupakan penerima dana KJP Plus tahap 2, mereka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Klik opsi “Pencarian”.
  4. Masukkan NIK KTP orang tua atau wali penerima KJP Plus.
  5. Pilih tahun pencairan (2024).
  6. Pilih tahap pencairan (Tahap 2).
  7. Klik tombol “Cek”.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, informasi mengenai status penerimaan KJP Plus akan ditampilkan dengan jelas.

Besaran dana yang akan diterima oleh siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah rincian dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024:

  • SD/MI

    • Biaya Rutin: Rp135.000/bulan
    • Dana Berkala: Rp115.000/bulan
    • Tambahan SPP (Swasta): Rp130.000/bulan
    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
  • SMP/MTs

    • Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
    • Dana Berkala: Rp115.000/bulan
    • Tambahan SPP (Swasta): Rp170.000/bulan
    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
  • SMA/MA

    • Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
    • Dana Berkala: Rp185.000/bulan
    • Tambahan SPP (Swasta): Rp290.000/bulan
    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
  • SMK

    • Biaya Rutin: Rp235.000/bulan
    • Dana Berkala: Rp215.000/bulan
    • Tambahan SPP (Swasta): Rp240.000/bulan
    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
  • PKBM
    • Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
    • Dana Berkala: Rp115.000/bulan
    • Jumlah penerima: 1.083 siswa

Selain menggunakan situs web resmi, para penerima KJP juga dapat mengecek saldo menggunakan aplikasi JakOne. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JakOne di Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dan lakukan registrasi.
  3. Login ke akun JakOne yang telah terdaftar.
  4. Pilih menu “Rekening dan Kartu”.
  5. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP.
  6. Verifikasi data dengan memasukkan nomor ponsel yang terdaftar.
  7. Klik menu “Informasi Saldo” untuk melihat saldo KJP.

Program KJP bertujuan untuk memberikan dukungan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. Dana yang diterima siswa dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan lain yang mendukung pendidikan mereka.

Pemerintah DKI Jakarta mendorong para penerima untuk memanfaatkan dana KJP dengan bijak sesuai peruntukannya. Dengan adanya pencairan dana KJP Plus Tahap 2 ini, diharapkan dapat semakin banyak siswa di DKI Jakarta yang terdukung dalam pelaksanaan pendidikan mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Pastikan untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan dana KJP agar tidak terlewatkan.

Back to top button