
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan langkah awal yang sangat penting dalam karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Namun, berbeda dengan jaminan seumur hidup, status CPNS memerlukan kepatuhan terhadap berbagai aturan disiplin. Pelanggaran disiplin dapat berakibat fatal, termasuk pemecatan sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin dapat mengarah pada pemberhentian.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran berat, seperti bolos kerja dan penyalahgunaan narkoba, tidak akan mendapatkan toleransi. Jika terjerumus ke dalam pelanggaran ini, ASN berpotensi kehilangan pekerjaan serta hak atas gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024. Saat ini, gaji pokok ASN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta. Hal ini menunjukkan besarnya tanggung jawab dan konsekuensi yang dihadapi oleh CPNS.
BPASN mencatat ada tiga pelanggaran utama yang sebaiknya dihindari oleh CPNS untuk mencegah pemecatan, yaitu:
Bolos Kerja Tanpa Alasan yang Sah: Absen tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas menjadi salah satu pelanggaran disiplin yang paling umum. CPNS yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan berisiko tinggi kehilangan pekerjaannya.
Penyalahgunaan Narkoba: Keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran berat yang merusak citra ASN dan integritas birokrasi. ASN yang terbukti terlibat dalam narkoba dapat diberhentikan tanpa proses panjang.
- Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah: ASN yang terlibat dalam hubungan bersama tanpa ikatan resmi akan mendapatkan sanksi, yang bisa berupa penurunan jabatan selama 12 bulan.
Contoh nyata dari kepatuhan terhadap aturan ini terlihat dari keputusan terakhir BPASN. Di antara sembilan ASN yang mengajukan banding, enam di antaranya tetap dipecat akibat ketidakdisiplinan dalam absensi. Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani masalah disiplin di lingkungan ASN.
Dasar hukum dari keputusan pemberhentian ASN berlandaskan beberapa peraturan, termasuk UU No. 20/2024 tentang ASN dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Aturan yang ketat ini menjadi pengingat bagi CPNS untuk mematuhi disiplin kerja, yang menjadi faktor penting untuk mempertahankan posisi mereka. Pelanggaran, terutama yang tergolong berat, tidak hanya berdampak pada posisi sebagai CPNS, tetapi juga dapat menimbulkan hilangnya hak-hak sebagai ASN.
Dari sini, dapat dilihat bahwa penting bagi CPNS untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Gaji dan tunjangan yang cukup besar harus menjadi motivasi untuk tidak melanggar disiplin. Pemerintah melalui BKN dan BPASN menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan. Disiplin kerja bukan hanya menjadi syarat, tetapi juga kunci untuk mempertahankan karier di dunia birokrasi Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan dan menjaga etika kerja, CPNS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat serta negara.