THR Harus Dibagikan Tiga Minggu Sebelum Lebaran, Ini Aturannya!

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah memberikan instruksi penting mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri dan swasta. Instruksi ini menetapkan bahwa THR harus dibagikan paling lambat tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat mendorong persiapan menyambut Lebaran lebih awal, sehingga masyarakat bisa lebih memiliki waktu luang untuk mempersiapkan kebutuhan menyongsong hari raya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai swasta harus diberikan tepat waktu. "… untuk pegawai swasta, satu minggu sebelum lebaran," kata Airlangga dalam keterangannya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, yang dikenal sebagai momen penting dalam tradisi Indonesia.

Dari alokasi anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN. Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. "Diharapkan kebijakan ini berdampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025," imbuhnya.

Untuk lebih jelas, berikut ini adalah rincian mengenai kebijakan THR:

  • Jadwal Pencairan:

    • ASN, TNI, Polri: Paling lambat tiga minggu sebelum Lebaran.
    • Pegawai Swasta: Satu minggu sebelum Lebaran.
  • Anggaran:

    • Total anggaran untuk THR bagi ASN adalah Rp 50 triliun, meningkat dari Rp 48,7 triliun pada tahun lalu.
  • Besaran THR:
    • THR yang diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, dan Polri adalah 100 persen dari gaji pokok, termasuk tunjangan yang melekat.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengkoordinasikan berbagai kementerian dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, telah merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam mempermudah mobilitas masyarakat saat liburan Lebaran.

Pihak pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, THR yang diberikan akan membantu masyarakat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik, serta memberikan dorongan terhadap ekonomi lokal. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan perputaran ekonomi dapat berjalan optimal, memberikan dampak positif bagi berbagai sektor.

Kebijakan mengenai pencairan THR ini menjadi kabar gembira bagi banyak pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang kerap dialami setelah masa pandemi. Masyarakat dapat merasa lebih siap dalam menyambut Lebaran dengan suasana yang lebih baik, di mana kehadiran THR berperan penting dalam meningkatkan kualitas perayaan Idul Fitri.

Diharapkan, komunikasi dan pelaksanaan tahapan pencairan THR dapat berjalan lancar. Pengumuman resmi mengenai kebijakan ini akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat, sehingga semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan maksimal dan memastikan THR dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Back to top button