
Kabar menggembirakan bagi pengemudi Gojek dan Grab! Pemerintah melalui Presiden Prabowo pada 10 Maret 2025 baru saja mengumumkan bahwa pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Menanggapi pengumuman tersebut, Menteri Ketenagakerjaan segera menyusun aturan yang mengatur THR bagi ojol. Surat Edaran (SE) menteri dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025 dan menyatakan bahwa THR untuk pengemudi daring akan dikenal sebagai Bonus Hari Raya (BHR).
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, besaran THR bagi pengemudi dan kurir daring ini adalah sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia, penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp 7,23 juta per bulan, sedangkan pengemudi ojek daring mencapai Rp 5,36 juta per bulan.
Mengacu pada angka tersebut, perhitungan THR diperkirakan sebagai berikut:
– THR pengemudi taksi daring: sekitar Rp 1,45 juta
– THR pengemudi ojek daring: sekitar Rp 1,07 juta
Namun, perlu dicatat bahwa besaran THR ini dapat bervariasi berdasarkan produktivitas masing-masing pengemudi selama satu tahun terakhir. Fleksibilitas dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang berdampak langsung pada jumlah THR yang diterima.
Selain itu, SE Kemenaker memberikan sejumlah syarat dan ketentuan penerimaan THR bagi pengemudi dan kurir daring yang perlu dipenuhi, antara lain:
– Terdaftar resmi sebagai pengemudi atau kurir dalam perusahaan aplikasi.
– Memiliki produktivitas dan kinerja yang baik.
– Pengemudi atau kurir dengan kinerja kurang baik tetap berhak atas THR, tetapi besaran akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
– THR tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang sudah ada.
– Perusahaan juga dapat menerapkan kebijakan tambahan, yang mungkin berbeda dari perusahaan lain.
Dalam konteks pencairan, SE Kemenaker menentukan bahwa BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Apabila Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah pada 24 Maret 2025. Oleh karena itu, diharapkan perusahaan aplikasi mulai mencairkan THR sebelum tenggat waktu tersebut, sehingga pengemudi dapat memperkirakan penerimaan THR mereka pada pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Meski demikian, ada tantangan yang perlu dihadapi terkait syarat yang diterapkan oleh beberapa aplikasi untuk mendapatkan BHR. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa persyaratan seperti minimal 250 order dalam sebulan atau 10 order per hari cukup sulit dipenuhi oleh mayoritas pengemudi. Data menunjukkan bahwa rata-rata pengemudi hanya dapat mengambil sekitar 5 order per hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa banyak pengemudi tidak akan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan THR yang diharapkan.
Kondisi ini menciptakan kebutuhan untuk dialog yang lebih intensif antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah. Diharapkan, melalui upaya kolaboratif, dapat ditemukan solusi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Momen pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat sesuai dengan harapan para pengemudi ojek online dan kurir, memberikan dukungan keuangan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri, serta meningkatkan semangat kerja di sektor yang penting bagi mobilitas masyarakat ini.