Bisnis

Terlibat Kasus Pagar Laut, 6 Pejabat Dicopot oleh Menteri!

Beberapa oknum pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dicopot dari jabatannya akibat keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan terkait pendaftaran tanah untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah terungkapnya peran mereka dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang digelar beberapa waktu lalu, Nusron menjelaskan bahwa tindakan pencopotan ini merupakan langkah awal untuk menegakkan integritas di lembaga yang dipimpinnya. “Kasus pagar laut ini murni ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini,” ujarnya, seperti dilansir Octopus.

Total ada delapan orang pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya telah dipecat dan dua lainnya dijatuhi sanksi berat tanpa pencopotan. Salah satu pejabat yang terlibat merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, sementara yang lainnya adalah kepala seksi dan anggota panitia tertentu. Untuk menjaga kepentingan penyelidikan, identitas lengkap para oknum tersebut masih dirahasiakan, meskipun inisial mereka sudah disampaikan.

Menteri Nusron juga memberikan inisial kepada pegawai yang terlibat, yaitu JS (mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), serta WS dan YS (Ketua Panitia A). Selain itu, inisial lainnya seperti NS, LM, dan KA juga dicantumkan, menunjukkan kompleksitas keterlibatan mereka.

Kejadian ini bermula dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pada tahun 2021. Awalnya, program ini menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang yang mencakup area darat seluas 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan tidak prosedural, di mana data pendaftaran tanah diubah dan penerima kegiatan pendaftaran menjadi 11 orang yang terdaftar sebagai pemilik perairan atau laut seluas 72,573 hektare.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa area reklamasi untuk pagar laut yang disoal seluas 2,5 hektare berada di luar kesepakatan awal antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hanif menegaskan bahwa kesepakatan yang ada hanya terkait akses jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya dan tidak mencakup proyek pagar laut. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik daerah yang terlibat.

Proses investigasi terus dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai langkah untuk mengungkap lebih jauh praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini. Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi ATR/BPN dari elemen-elemen yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik.

Kasus ini bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pertanahan di Indonesia. Dengan pencopotan para pejabat tersebut, diharapkan ada efek jera bagi oknum lain dan menjadi sinyal bahwa kementerian tidak akan mentolerir praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum yang lebih ketat di sektor ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta melindungi hak-hak masyarakat yang berhubungan dengan pertanahan.

Rizky Pratama adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button