TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol

Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) baru-baru ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan, terutama dari anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin. Hasanuddin menilai bahwa proses kenaikan pangkat tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, mekanisme kenaikan pangkat seharusnya sudah ditentukan dan diatur dengan jelas.

Dalam keterangannya, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa seharusnya kenaikan pangkat dalam institusi TNI hanya dapat dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Dia juga menambahkan bahwa untuk perwira tinggi, promosi bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan, namun harus tetap mengikuti kaidah yang ada.

“Seharusnya, kenaikan pangkat harus disampaikan secara transparan, agar tidak menimbulkan kebingungan atau pertanyaan dari masyarakat,” ungkapnya. Hasanuddin mempertanyakan mengenai istilah baru yang digunakan, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang diperkenalkan dalam keputusan Panglima TNI tentang kenaikan pangkat Teddy. Menurutnya, istilah ini belum umum dikenal dan perlu penjelasan lebih lanjut mengenai penerapannya untuk anggota TNI lainnya.

Kenaikan pangkat yang diumumkan secara resmi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa proses administrasi telah dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Namun, situasi ini menyebabkan perbincangan luas di media sosial, dengan beberapa pihak meragukan legitimasi keputusan tersebut.

Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini menempati posisi Letkol setelah keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025. Kenaikan pangkat reguler percepatan ini dianggap oleh beberapa kalangan sebagai langkah yang tidak biasa dan memicu keraguan mengenai kesetaraan dalam jenjang karir setiap prajurit.

Hasanuddin, yang juga seorang mantan Ajudan Presiden dan pernah aktif di SESKOAD TNI AD, menekankan pentingnya penegakan aturan yang adil dan transparan dalam kenaikan pangkat. Dia khawatir jika proses ini tidak disampaikan dengan baik, akan ada anggapan bahwa ada ketidakadilan dalam penilaian dan promosi, yang bisa memicu ketidakpuasan di kalangan anggota militer.

“Hal ini harus diperjelas agar ada keadilan. Apakah KPRP ini berlaku hanya untuk Teddy atau juga untuk prajurit lainnya? Kita sebagai bagian dari masyarakat berhak tahu,” tegas Hasanuddin.

Dari perspektif resmi, Brigjen Wahyu Yudhayana meyakinkan bahwa semua proses kenaikan pangkat telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang ada, menekankan bahwa protes terhadap momen ini tidak mempengaruhi keabsahan keputusan tersebut. Namun, pernyataannya tidak menghilangkan skepticisme yang berkembang di kalangan masyarakat yang terus mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan keadilan dalam pemberian pangkat.

Situasi ini menciptakan atmosfer yang tegang di internal TNI dan di luar, dengan banyak pihak memperhatikan bagaimana angkatan bersenjata menghadapi situasi ini. Persoalan kenaikan pangkat selalu menjadi isu sensitif dan signifikan dalam militer, mengingat dampaknya terhadap moral dan integritas, baik di kalangan prajurit maupun publik. Ke depan, harapannya adalah bahwa TNI dapat memberikan penjelasan yang lebih baik dan menjaga transparansi dalam setiap keputusan yang diambil untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Back to top button