
Tarif ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan mengalami kenaikan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 399/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tol.
Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku ini mencerminkan amanat dari Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Proses evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dan mempertimbangkan faktor inflasi yang terjadi selama periode tersebut.
Tarif yang baru akan ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi yang terjadi dari periode September 2022 hingga Desember 2024. Penyesuaian ini juga mencakup kompensasi atas keterlambatan dalam penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif regular dua tahunan yang seharusnya dilakukan.
Menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk memastikan tingkat layanan pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas jalan tol dan inovasi layanan merupakan bagian penting dari komitmen perusahaan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna.
Melalui penyesuaian tarif ini, PT JTT berharap dapat menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan investor serta pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. “Kami berusaha untuk tetap menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol dan mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif,” jelas Ria dalam keterangan resminya.
Kenaikan tarif ini tentu akan berpengaruh pada biaya perjalanan bagi pengguna jalan tol Semarang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan anggaran perjalanan mereka dengan baik setelah adanya penyesuaian tarif ini. Dengan penyesuaian yang dilakukan, diharapkan pengguna jalan tol akan tetap mendapatkan layanan yang optimal dan berkualitas.
Informasi lebih lanjut mengenai besaran tarif baru yang akan diberlakukan per 26 April 2025 akan segera diumumkan oleh PT JTT. Pengguna jalan tol juga diharapkan untuk memperhatikan informasi resmi dan sosialisasi dari pihak pengelola untuk menghindari kebingungan terkait biaya yang harus dikeluarkan saat menggunakan jalan tol.
Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan jalan tol di Indonesia bergerak menuju arah yang lebih baik, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengguna dan menjaga kualitas layanan. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan infrastruktur jalan di Tanah Air. Seiring dengan pertumbuhan pengguna jalan tol, penting bagi pengelola untuk terus meningkatkan layanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi tol di Indonesia.