Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan kepada perusahaan aplikasi layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online dan kurir. Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang menekankan pentingnya memberikan bonus hari raya sebagai bentuk apresiasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.
Bonus Hari Raya keagamaan ini diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk tahun 2025, pencairan BHR diharapkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yang diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Mengacu pada tanggal tersebut, maka BHR diharapkan bisa dicairkan paling lambat pada tanggal 24 Maret 2025.
Besaran nominal BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi ojek online diperkirakan sekitar Rp3 juta, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan, bonus yang akan diterima pengemudi ojol tersebut adalah sebesar Rp600.000.
Dalam upaya untuk memastikan bahwa BHR ini dapat diberikan secara adil, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi di masing-masing platform:
Gojek:
- Mitra terdaftar dan aktif.
- Menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Memiliki konsistensi dan kinerja baik dalam menyelesaikan trip.
- Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Grab:
- Mitra aktif dan berkinerja baik.
- Aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
- Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform.
- Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik.
Maxim:
- Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler.
- Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pengguna.
- Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan.
- Telah menjadi mitra dengan perusahaan lebih dari satu tahun.
Melalui serangkaian kebijakan ini, perusahaan diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir yang selama ini telah aktif bekerja. Ketersediaan dan pencairan bonus yang tepat waktu diharapkan dapat memberikan semangat tambahan menjelang hari raya, sekaligus mengakui kontribusi para mitra dalam meningkatkan layanan transportasi online di Indonesia.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan para pengemudi dan kurir online dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dan meningkatkan kinerja agar berhak menerima bonus. Pemerintah juga berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja di sektor ini.
Pemberian BHR tidak hanya menjadi sebuah kewajiban perusahaan, tetapi juga bisa menjadi motivasi bagi pengemudi untuk terus memberikan layanan terbaik kepada konsumen. Dengan adanya sistem penghargaan ini, diharapkan layanan ojek online di Indonesia semakin berkembang dan memenuhi harapan masyarakat.