Bisnis

Strategi Asuransi Cakrawala: Kejar Modal Minimum Rp500 Miliar!

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menargetkan untuk meningkatkan ekuitas menjadi Rp500 miliar sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Desember 2028. Hal ini sejalan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi standar ekuitas minimum sesuai kelompoknya masing-masing.

Wakil Presiden Direktur ACPI, Nicolaus Prawiro, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mencapai ekuitas sebesar Rp400 miliar per 31 Desember 2024. Dengan pencapaian ini, ACPI telah melampaui persyaratan ekuitas tahap pertama yang ditetapkan sebesar Rp250 miliar hingga akhir 2026. “Kami yakin dapat memenuhi target 2028 yang sebesar Rp500 miliar melalui pertumbuhan laba ditahan,” ujarnya dalam pernyataan kepada media pada 4 Februari 2025.

Dalam POJK 23/2023, menetapkan bahwa ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap kedua, perusahaan asuransi yang termasuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 diharuskan memiliki ekuitas sebesar Rp500 miliar, sementara perusahaan dalam KPPE 2 harus memenuhi target Rp1 triliun.

Strategi yang dirancang ACPI untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan laba bersih setiap tahunnya. “Kami akan memperkuat laba ditahan dan meningkatkan pendapatan premi. Selain itu, kami akan berupaya efisien dalam mengelola biaya klaim dengan prinsip underwriting yang hati-hati,” tambah Nico.

Meskipun sudah ada progres, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menginformasikan bahwa hingga November 2024, dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, baru 103 yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar. Ini menunjukkan bahwa masih ada 43 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tahap pertama.

Menariknya, untuk tahap kedua, OJK melaporkan bahwa sekitar 66 perusahaan sudah memenuhi syarat ekuitas minimum untuk KPPE 1, sementara 44 perusahaan lainnya memenuhi syarat untuk KPPE 2. Ogi juga menegaskan bahwa OJK akan terus memantau para pelaku industri ini dan melakukan penilaian terkait langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai ketentuan ekuitas yang ditetapkan.

Dalam menghadapi ketentuan baru ini, sejumlah perusahaan di industri asuransi dituntut untuk meningkatkan kinerja keuangan mereka secara signifikan. Upaya yang dilakukan oleh ACPI menjadi salah satu contoh konkret bagaimana perusahaan asuransi dapat beradaptasi dan merespons regulasi yang ada dengan strategi pertumbuhan yang terencana.

Perusahaan asuransi lainnya perlu memperhatikan langkah-langkah yang diambil oleh ACPI, terutama dalam meningkatkan efisiensi operasional dan mendiversifikasi jalur pendapatan agar dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan yang kian ketat. Kegiatan ini bukan hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan keberlangsungan serta daya saing di pasar yang semakin kompetitif.

OJK, dalam kapasitasnya sebagai pengawas industri keuangan, berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan memberikan arahan bagi perusahaan-perusahaan asuransi dalam upaya memenuhi ketentuan baru ini. Langkah-langkah yang diambil oleh OJK akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia menjelang tahun 2028.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button