Sri Mulyani Jadi Ketua Pansel LPS: Simak Syarat Pendaftarannya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penunjukan ini mencerminkan langkah penting dalam penguatan sektor keuangan di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 28 April 2025, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa peraturan dan keputusan presiden yang mendasari pembentukan panitia seleksi ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam undang-undang tersebut, pemilihan anggota Dewan Komisioner LPS dilakukan melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Susunan panitia seleksi tidak hanya dipimpin oleh Sri Mulyani, tetapi juga melibatkan beberapa tokoh penting dalam sektor keuangan. Anggota lainnya termasuk Thomas A.M. Djiwandono dari perwakilan Pemerintah, Aida S. Budiman dari Bank Indonesia, Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan, serta Fauzi Ichsan dan Rizal Bambang Prasetijo yang masing-masing mewakili sektor profesional perbankan dan asuransi.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Selain itu, setidaknya dua orang dari luar LPS akan menjadi anggota, menambah keberagaman keahlian. Dengan adanya struktur ini, diharapkan LPS dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam melindungi simpanan masyarakat.

Tugas utama dari panitia seleksi adalah menyusun dan menetapkan jadwal serta mekanisme seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS. Prosesnya akan meliputi pengumuman penerimaan calon, seleksi administratif, serta penilaian kelayakan dan kepatutan calon. Panitia juga diwajibkan untuk menyampaikan setidaknya tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap jabatan yang dibutuhkan.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, proses seleksi ini akan berlangsung dalam waktu paling lama 20 hari kerja sejak pembentukan panitia. Setelah calon diajukan, Presiden diwajibkan untuk memilih dan mengajukan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR dalam jangka waktu maksimal sepuluh hari kerja. Proses ini juga termasuk tahap uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR sebelum penetapan akhir oleh Presiden.

Pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Dewan Komisioner LPS telah diumumkan, dan proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

Syarat-syarat calon anggota Dewan Komisioner LPS juga telah ditetapkan, antara lain:

1. Warganegara Indonesia.
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
5. Sehat jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun saat ditetapkan.
7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi.
10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan.
11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan atau jasa keuangan lainnya.

Dengan proses yang transparan dan ketat ini, diharapkan keberadaan Dewan Komisioner LPS dapat lebih responsif dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang dihadapi sektor keuangan Indonesia.

Exit mobile version