
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka. Pergantian nama ini dari yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses penerimaan siswa baru, serta meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia.
SPMB 2025 menghadirkan beberapa perubahan penting dalam mekanisme penerimaan. Salah satunya adalah penggantian sistem zonasi dengan empat jalur penerimaan yang dinilai lebih inklusif. Berikut adalah keempat jalur yang akan tersedia:
1. Jalur Domisili: Jalur ini dikhususkan untuk calon siswa yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan sebagai area penerimaan oleh pemerintah daerah. Jalur ini menggantikan konsep zonasi yang sebelumnya dinilai menghambat beberapa calon siswa untuk diterima di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
2. Jalur Prestasi: Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik, termasuk kepemimpinan dalam organisasi seperti OSIS. Ini memberi kesempatan kepada siswa berprestasi untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
3. Jalur Afirmasi: Dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang setara, jalur ini merupakan langkah penting dalam menciptakan kesetaraan dalam pendidikan.
4. Jalur Mutasi: Jalur ini terbuka untuk calon siswa yang mengalami perubahan tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua atau wali. Anak guru juga diperbolehkan mendaftar melalui jalur ini jika ingin bersekolah di tempat di mana orang tua mereka mengajar.
Terkait dengan jadwal penting SPMB 2025, ada beberapa tanggal yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar. Menurut informasi dari Kemendikdasmen, pengumuman pendaftaran dijadwalkan paling lambat pada minggu pertama Mei 2025. Proses pendaftaran akan berlangsung sekitar Juni hingga Juli 2025, mengikuti kalender pendidikan yang berlaku. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Juli 2025, dengan mempertimbangkan kalender akademik dari masing-masing daerah.
Bagi calon peserta didik, terdapat beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi. Untuk jenjang SD, calon siswa harus berusia 7 tahun atau paling tidak 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang berusia 7 tahun. Pada jenjang SMP, mereka harus berusia tidak lebih dari 15 tahun pada tanggal tersebut dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, batas usia maksimal adalah 21 tahun dan harus telah lulus SMP atau yang sederajat.
Selain memenuhi syarat usia, calon pendaftar juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat, Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon siswa, serta ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya. Bagi mereka yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, bukti prestasi seperti sertifikat atau piagam penghargaan juga harus disertakan.
Dengan informasi ini, calon siswa diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti SPMB 2025. Sistem baru ini diharapkan akan mendukung tujuan utama pendidikan di Indonesia, yaitu memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua anak. Segera persiapkan diri Anda dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar!