
Banyak guru yang telah berhasil menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menghadapi keluhan serupa terkait status sertifikasi mereka yang belum diperbarui di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Masalah ini terutama dirasakan oleh peserta piloting 1, 2, dan 3, yang menunggu kejelasan mengenai perubahan status mereka. Artikel ini akan mengurai penyebab serta solusi untuk membantu guru-guru yang mengalami kendala tersebut.
Sejumlah faktor utama menjadi penyebab status sertifikasi belum berubah di SIMPKB. Pertama, proses pengintegrasian data antara SIMPKB, Dapodik, dan PDDikti belum sepenuhnya selesai. Setelah dinyatakan lulus, diperlukan waktu untuk memastikan semua data yang berkaitan akurat sebelum ditampilkan dalam sistem. Hal ini seringkali menyebabkan kebingungan di kalangan peserta yang menanti kepastian tentang status mereka.
Kedua, meskipun nomor sertifikasi mungkin sudah terbit dan dapat dilihat di laman PDDikti atau pisn.kemdikbud.go.id, terdapat kemungkinan bahwa data tersebut belum sepenuhnya sinkron dengan SIMPKB. Proses sinkronisasi ini memerlukan waktu dan dapat menjadi penyebab keterlambatan informasi yang diterima oleh para guru.
Ketiga, kesalahan input data juga bisa berkontribusi terhadap masalah ini. Misalnya, kesalahan ketik pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau informasi penting lainnya dapat mengakibatkan laporan yang tidak akurat. Para guru diminta untuk memeriksa dan memastikan bahwa semua data yang diinput adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi mereka.
Selain itu, Kementerian Pendidikan saat ini sedang melakukan penguatan sistem serta validasi data. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi peserta akurat dan bebas dari kesalahan. Validasi ini, sebagaimana diinformasikan, diperkirakan akan selesai pada akhir Januari 2025. Oleh karena itu, diharapkan peserta piloting 1, 2, dan 3 dapat melihat pembaruan status mereka dalam waktu dekat.
Guru yang mengalami kendala dalam perubahan status sertifikasi disarankan untuk melakukan beberapa langkah. Pertama, mereka perlu memeriksa data di SIMPKB dengan cara:
1. Login ke gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
2. Memastikan NIK, nomor sertifikasi, dan status kelulusan sudah tepat.
3. Jika ada kesalahan, segera menghubungi operator sekolah atau dinas pendidikan untuk perbaikan.
Langkah kedua adalah memeriksa status di PDDikti dengan mengunjungi pisn.kemdikbud.go.id dan mencari nama mereka untuk memastikan nomor sertifikasi sudah terbit dan aktif.
Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas status sertifikasi masih belum berubah, langkah selanjutnya adalah melapor kepada Dinas Pendidikan setempat. Dinas Pendidikan berfungsi untuk membantu proses sinkronisasi data dengan pusat.
Yang tak kalah penting adalah kesabaran. Jika semua langkah sudah dilalui tetapi status tetap belum diperbarui, pembaca diharapkan untuk menunggu hingga proses validasi selesai. Sesuai dengan jadwal, pembaruan ini diharapkan akan rampung pada akhir Januari 2025.
Untuk mempercepat proses pembaruan status sertifikasi, sangat penting bagi guru untuk memeriksa keakuratan data mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan mencakup:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
– Nama yang sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP dan KK.
– Keselarasan data di Dapodik dan SIMPKB.
Meskipun status sertifikasi di SIMPKB belum berubah, guru tidak perlu merasa khawatir. Proses validasi dan sinkronisasi data memang membutuhkan waktu. Dengan memastikan bahwa data yang mereka berikan akurat dan terus memantau perkembangan, peserta PPG akan segera mendapatkan status sertifikasi yang telah dinanti. Dalam suasana yang penuh harapan ini, selamat kepada semua peserta yang telah lulus PPG, semoga semua proses sertifikasi segera selesai agar dapat melanjutkan langkah ke jenjang karir yang lebih baik.