
Dunia keuangan digital terus berkembang, dan salah satu isu yang banyak menarik perhatian adalah mengenai keberadaan skor BI Checking setelah terjadinya gagal bayar pada pinjaman online (pinjol). Banyak orang mendengar bahwa skor BI Checking dapat otomatis bersih setelah dua tahun meskipun terdapat riwayat galbay. Namun, apakah informasi ini benar? Menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami fakta dan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seputar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepemilikan skor BI Checking yang baik sangat penting bagi nasabah, karena skor ini mempengaruhi kemampuan mereka untuk mengakses sejumlah fasilitas keuangan, termasuk pinjaman dari berbagai lembaga. Ketika seseorang mengalami gagal bayar pada pinjol, skor BI Checking mereka akan jatuh ke kategori buruk, yang berisiko menimbulkan kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman di masa depan.
Beberapa informasi viral di media sosial, seperti melalui akun TikTok @bang.roy, menyebutkan bahwa jika seseorang tidak melunasi tagihan pinjaman, skor mereka akan dibersihkan secara otomatis setelah 2 tahun, bahkan ada yang menyebut sampai 5 tahun. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah informasi yang tidak akurat dan kurang tepat. Kebijakan pemutihan otomatis tersebut berlaku pada sistem pengelolaan BI Checking yang sebelumnya, namun berubah seiring dengan transisi ke SLIK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Setelah peralihan sistem, OJK mengambil alih pengelolaan data kredit yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan perubahan tersebut, debitur yang gagal bayar akan tetap memiliki catatan buruk di SLIK. Artinya, debitur tersebut tidak dapat berharap untuk dengan sendirinya mendapatkan skor yang bersih hanya dengan menunggu waktu. Skor buruk ini bahkan bisa berumur panjang, membuat pengajuan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi semakin sulit.
Meskipun demikian, masih ada kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki skor SLIK mereka. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah melunasi seluruh tagihan pinjaman yang tertunggak. Setelah melunasi tunggakan, debitur memiliki peluang untuk mendapatkan skor SLIK yang lebih baik dan kembali dapat mengajukan pinjaman.
Sistem pengklasifikasian skor SLIK dibagi ke dalam lima kategori yang memudahkan pengukuran kelayakan kredit, sebagai berikut:
1. Kualitas 1: Lancar – dalam keadaan baik
2. Kualitas 2: Dalam perhatian khusus – perlu diwaspadai
3. Kualitas 3: Kurang lancar – ada keterlambatan
4. Kualitas 4: Diragukan – berisiko tinggi
5. Kualitas 5: Macet – gagal bayar
Sebagai kesimpulan, penting bagi setiap orang untuk memahami bahwa berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh OJK, tidak ada masa tunggu yang secara otomatis membersihkan skor SLIK yang buruk akibat gagal bayar. Oleh karena itu, debitur yang mengalami kondisi ini harus segera mengatasi tunggakan mereka agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang lebih besar. Dengan begitu, mereka akan siap untuk mengajukan pinjaman di masa depan tanpa terbebani oleh catatan kredit yang buruk.