Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025!

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan kegiatan, perjalanan, dan momen berharga bersama keluarga.

Hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2025 meliputi sejumlah hari besar, baik keagamaan maupun peringatan penting bagi bangsa. Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang akan berlangsung sepanjang tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  2. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  3. 18 Maret (Selasa): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  4. 6 April (Minggu): Wafat Isa Almasih
  5. 17 April (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  6. 29-30 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  7. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  8. 15 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  9. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  10. 7 Juni (Sabtu): Hari Raya Waisak 2569 BE
  11. 26 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1446 H
  12. 27 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1447 H
  13. 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 6 Oktober (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat merayakan momen-momen penting ini, pemerintah juga menetapkan cuti bersama. Cuti bersama yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. 28 Maret (Jumat): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  2. 31 Maret (Senin): Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  3. 2 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Buruh Internasional
  4. 16 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  5. 8 Juni (Minggu): Cuti Bersama Waisak 2569 BE
  6. 27 Juni (Jumat): Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
  7. 26 Desember (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dalam upaya mengurangi kepadatan arus mudik saat musim liburan, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan pada 24-27 Maret 2025, yang bertepatan menjelang Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam mengelola waktu mereka dan menghindari kerumunan saat perjalanan mudik.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya penetapan hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan WFA, masyarakat dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik. Waktu libur ini dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, berkumpul dengan orang terdekat, serta merayakan momen-momen penting dalam tradisi dan kebudayaan bangsa.

Informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan jauh atau kegiatan lain di tahun 2025. Dengan mengetahui jadwal hari libur dan cuti bersama, diharapkan dapat memudahkan perencanaan dan pengelolaan waktu dengan lebih efisien.

Exit mobile version