BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaan program ini, setiap warga negara diharuskan mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014. Namun, terdapat kalanya peserta perlu mengurangi atau menonaktifkan anggota keluarga yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan tersebut.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan peserta untuk mengurangi anggota keluarganya dari BPJS Kesehatan. Pertama, jika anggota keluarga yang terdaftar telah meninggal dunia. Kedua, apabila anggota keluarga tidak lagi bekerja di perusahaan tempat mereka sebelumnya terdaftar. Ketiga, jika anggota keluarga pindah ke luar negeri untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Terakhir, hal ini juga dapat dilakukan jika terjadi pemisahan Kartu Keluarga (KK), sehingga memerlukan pemutakhiran data.
Untuk memudahkan proses pengurangan anggota keluarga, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi online melalui aplikasi WhatsApp yang dikenal dengan nama PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Layanan ini dibuka dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Peserta yang ingin menonaktifkan anggota keluarganya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kirim Pesan ke WhatsApp PANDAWA:
Peserta dapat mengirim pesan ke nomor 0811-8165-165 dengan format informasi yang jelas, meliputi nama pelapor, nama peserta yang akan dinonaktifkan, status kepesertaan, nomor kartu peserta atau nomor KTP, nomor ponsel, dan kode layanan. -
Isi Formulir Online:
Setelah mengirim pesan, sistem PANDAWA akan memberikan link untuk mengisi formulir online yang berisi identitas anggota keluarga yang akan dinonaktifkan. -
Unggah Dokumen Pendukung:
Peserta perlu menyiapkan dan mengirimkan dokumen dukungan yang diperlukan, seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kematian jika peserta yang dinonaktifkan sudah meninggal. -
Konfirmasi Data:
Selanjutnya, peserta akan menerima link untuk konfirmasi data. Pastikan untuk memeriksa dan memastikan semua informasi yang diberikan sudah akurat. - Selesai:
Jika semua dokumen dan data telah disetujui, maka proses pengurangan anggota keluarga akan dinyatakan selesai. Pihak BPJS Kesehatan akan menginformasikan jika terdapat kelebihan pembayaran.
Alternatif lain bagi peserta adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan proses pengurangan secara offline. Dalam hal ini, peserta harus membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK terbaru, surat keterangan kematian jika peserta yang dinonaktifkan telah meninggal, atau surat keterangan pindah jika peserta pindah ke luar negeri.
Ada beberapa poin penting yang perlu dicatat. Pertama, anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan wajib mengikuti aturan sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Kedua, setiap perubahan atau pengurangan anggota keluarga akan disesuaikan dengan data kependudukan di Dukcapil. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang dimiliki sudah terupdate dan sesuai dengan data resmi.
Mengurangi anggota keluarga di BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan proses yang mudah, baik secara online melalui layanan PANDAWA maupun secara langsung di kantor. Langkah ini sangat penting untuk menjaga keakuratan data kepesertaan dan memastikan bahwa iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah anggota yang aktif. Apabila peserta memerlukan informasi tambahan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan informasi melalui nomor hotline 165 dan aplikasi Mobile JKN untuk menangani berbagai kebutuhan administrasi lainnya.