
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen, meskipun masih aktif bekerja. Kebijakan ini diambil untuk membantu peserta yang ingin mulai merencanakan pensiun lebih awal. Menurut Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi peserta untuk memahami syarat dan prosedur yang ada untuk pencairan.
Untuk dapat mengajukan pencairan 10 persen dari saldo JHT, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syarat utama yang pertama adalah peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, peserta juga diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika ada
Seluruh dokumen tersebut harus disertakan dalam bentuk fotokopi, bersamaan dengan berkas aslinya untuk proses verifikasi.
Selain memenuhi syarat, peserta juga dapat melakukan proses pencairan saldo JHT melalui dua cara, yaitu secara online dan offline. Untuk pencairan secara online, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform digital bernama Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses Website Lapak Asik: Kunjungi situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Dokumen seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan harus diunggah dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Verifikasi dan Simpan Data: Pastikan semua data yang diisi benar, lalu klik “Simpan”.
- Tunggu Konfirmasi Email: Cek email untuk mendapatkan jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Ikuti Wawancara Daring: Hadiri sesi wawancara online yang mencakup tanya jawab dan verifikasi data.
- Proses Pencairan: Setelah wawancara, saldo JHT akan diproses dan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu yang ditentukan.
Bagi peserta yang lebih memilih untuk melakukan pencairan secara offline, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Hadiri kantor cabang terdekat.
- Bawa Dokumen Asli: Pastikan membawa dokumen asli, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan, beserta fotokopinya.
- Isi Formulir Pengajuan Klaim: Lengkapi formulir klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
- Ambil Nomor Antrian: Setelah itu, ambil nomor antrian untuk proses selanjutnya.
- Menunggu Wawancara: Tunggu giliran untuk wawancara yang melibatkan tanya jawab dan verifikasi data.
- Proses Selesai: Setelah wawancara selesai, pengajuan klaim akan diproses dan saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening.
Penting bagi peserta memilih metode pencairan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu. Apakah melalui platform online yang lebih praktis atau langsung ke kantor cabang, peserta diharapkan untuk mengikuti seluruh prosedur pencairan dengan cermat. Mengecek kelengkapan dokumen juga menjadi langkah krusial untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta dapat lebih mudah mengatur keuangan untuk persiapan pensiun, meskipun masih aktif bekerja.