Sidang Hasto Kristiyanto: Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini!

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan sela dalam sidang yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, pada hari ini, Jumat (11/4/2025). Sidang ini merupakan bagian dari kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, seorang mantan anggota legislatif yang terjerat di sejumlah kasus hukum.

Keterangan mengenai agenda putusan sela ini tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim dijadwalkan untuk memutuskan apakah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Hasto Kristiyanto akan diterima atau ditolak. Apabila majelis hakim menolak eksepsi tersebut, sidang yang menjerat Hasto akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang berlangsung pada 27 Maret 2025 lalu, jaksa KPK menghadirkan 15 poin tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Hasto dan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan dinilai tidak berdasar. "Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa KPK saat itu.

Jaksa juga menekankan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto, yang terdaftar dengan nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 dan dikeluarkan pada 7 Maret 2025, telah memenuhi syarat formil dan materil menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan penolakan eksepsi ini, jaksa berharap agar proses hukum yang menjerat Hasto dapat berlanjut.

Dalam sidang sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengingatkan majelis hakim untuk mempertimbangkan prinsip hukum in dubio pro reo, yang mengedepankan asas bahwa setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Ia mengajukan permohonan agar majelis hakim memutuskan dakwaannya tidak diterima dan memulihkan harkat dan martabatnya dalam pemerintahan.

Dia juga berharap agar hakim mengeluarkan perintah agar pihak jaksa membebaskannya dalam waktu 24 jam setelah putusan ini, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita. Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun penerapan hukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang terkait dengan Harun Masiku dari tahun 2019 hingga 2024. Dia juga dituduh memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memfasilitasi langkah politik Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Dakwaan terhadap Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi. Para pengamat hukum menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya penting bagi Hasto, tetapi juga menyangkut reputasi dan integritas PDI Perjuangan sebagai salah satu partai politik besar di Indonesia.

Sidang ini mencuri perhatian publik akan keterlibatan pejabat partai dalam praktik korupsi, dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus seperti ini. Harapan masyarakat luas adalah agar proses peradilan berlangsung secara transparan dan adil. Dengan putusan sela yang akan dibacakan hari ini, banyak pihak menantikan kelanjutan dari kasus yang berkaitan erat dengan dinamika politik di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button