Siapa Saja yang Bisa Hapus NPWP? Simak Daftar Kelompoknya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, pada kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP. Penghapusan NPWP berarti wajib pajak tersebut tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Berikut adalah kelompok-kelompok tersebut:

  1. Wajib Pajak Tanpa Utang Pajak
    Wajib pajak yang tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayarannya.

  2. Wajib Pajak Tanpa Pemeriksaan
    Wajib pajak yang tidak sedang menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti awal, penyelidikan tindak pidana perpajakan, atau proses hukum terkait pajak juga berhak untuk mengajukan penghapusan.

  3. Wajib Pajak Tidak Dalam Persetujuan Bersama
    Wajib pajak yang tidak sedang dalam tahap penyelesaian persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure) dan tidak terlibat dalam proses kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) juga bisa menghapus NPWP mereka.

  4. Wajib Pajak Badan yang Menghapus NPWP Cabang
    Wajib pajak badan atau perusahaan yang telah menghapus seluruh NPWP cabang juga berhak untuk melakukan penghapusan NPWP.

  5. Wajib Pajak Tanpa Sengketa
    Jika wajib pajak tidak berada dalam proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum terkait perpajakan, mereka dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Selain itu, terdapat beberapa kategori wajib pajak individu, badan usaha, dan instansi pemerintah yang juga dapat mengajukan penghapusan NPWP, seperti:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
    Mereka bisa mengajukan penghapusan NPWP dengan alasan tertentu yang sah. Misalnya, wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, serta tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Wajib Pajak Berpindah ke Luar Negeri
    Wajib pajak yang telah pindah ke luar negeri secara permanen dan tidak lagi memiliki NIK juga dapat menghapus NPWP.

  • Wajib Pajak yang Memiliki Beberapa NPWP
    Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP dan ingin menghapus NPWP yang tidak diperlukan juga termasuk dalam kategori yang berhak mengajukan.

Dalam hal wajib pajak badan dan instansi pemerintah, penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

  • Penghapusan oleh Instansi Pemerintah
    Instansi pemerintah yang dibubarkan karena adanya penggabungan dengan instansi lain atau tidak lagi beroperasi juga dapat menghapus NPWP.

  • Wajib Pajak Badan
    Wajib pajak badan yang mengalami likuidasi atau pembubaran akibat merger atau penggabungan usaha dan yang telah menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya di Indonesia juga berhak mengajukan penghapusan.

  • penghentian Total Kegiatan Usaha
    Wajib pajak yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian total kegiatan usaha juga termasuk dalam kategori yang bisa menghapus NPWP.

Proses penghapusan NPWP harus diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan, baik untuk wajib pajak individu maupun badan usaha. Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara resmi dan memastikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan yang tidak relevan. Jika Anda termasuk dalam kategori yang berhak menghapus NPWP, penting untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar proses penghapusan dapat berjalan dengan lancar.

Berita Terkait

Back to top button