Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta dalam bentuk zakat bertujuan untuk membantu sesame yang membutuhkan. Menurut Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat. Berikut adalah penjabaran mengenai mereka yang berhak mendapatkan zakat.
Golongan pertama adalah fakir. Mereka yang masuk dalam kategori ini adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta ataupun sumber penghasilan sama sekali. Hal ini biasanya disebabkan oleh kondisi seperti sakit berkepanjangan, cacat fisik, atau faktor usia yang menyulitkan mereka untuk bekerja. Sebagai kelompok yang paling membutuhkan, fakir menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.
Selanjutnya, terdapat golongan miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, tetapi penghasilan yang didapatkan tidak mencukupi kebutuhan dasar hidup. Contohnya bisa dilihat pada orang yang berpenghasilan rendah tetapi memiliki tanggungan keluarga besar, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan mendasar seperti pangan, tempat tinggal, dan pendidikan.
Amil zakat juga termasuk dalam golongan penerima zakat. Amil adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas pengelolaan yang dilakukan. Badan resmi semacam BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan salah satu contoh lembaga yang berfungsi dalam peran ini.
Golongan selanjutnya adalah mualaf, yaitu individu yang baru saja memeluk agama Islam. Mereka sering kali membutuhkan dukungan untuk memulai hidup baru setelah berpindah agama, terkadang terpisah dari keluarga atau lingkungan sebelumnya. Zakat yang diberikan kepada mualaf difokuskan untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatnya iman mereka dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.
Riqab, atau budak, juga merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Meskipun perbudakan telah dihapuskan, istilah ini dapat diperluas untuk mencakup mereka yang terjerat dalam kondisi perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia. Bantuan zakat bisa dialokasikan untuk membantu orang-orang yang terjebak dalam kondisi yang tidak manusiawi.
Selanjutnya, ada golongan gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak yang tidak dapat mereka lunasi. Ini bisa meliputi utang untuk biaya pengobatan, pendidikan, atau usaha untuk bertahan hidup, dan bukan untuk konsumsi yang bersifat mewah.
Fisabilillah merupakan golongan yang mencakup mereka yang berjuang untuk menegakkan agama. Dengan kata lain, mereka yang terlibat dalam dakwah, pendidikan, atau kegiatan sosial kemanusiaan yang bertujuan untuk menyebarkan nilai-nilai Islam juga berhak menerima zakat.
Terakhir, ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Mereka sering kali kehilangan akses terhadap sumber daya selama perjalanan, meskipun di tempat asalnya memiliki kecukupan. Dalam konteks modern, kategori ini juga bisa meliputi pelajar atau peneliti yang sedang mencari ilmu jauh dari rumah dan membutuhkan dukungan finansial.
Penting untuk dicatat bahwa agar penyaluran zakat dilakukan secara tepat dan efektif, umat Islam dianjurkan untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Ketua BAZNAS Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor, mengungkapkan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga resmi memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik.
Dengan memahami berbagai golongan yang berhak menerima zakat, diharapkan setiap individu dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih hati-hati, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar efektif dan berkontribusi dalam memperbaiki kondisi kehidupan mereka yang membutuhkan. Menjaga prinsip-prinsip dalam penyaluran zakat akan meningkatkan keberkahan harta dan memperkuat solidaritas sosial di antara umat Muslim.