
Pemerintah Indonesia semakin serius dalam merancang regulasi terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan platform digital bagi anak, seperti konten pornografi, perjudian online, dan berbagai bentuk kekerasan serta pelecehan yang dapat merusak perkembangan mental dan sosial mereka. Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan akan ada perlindungan yang lebih maksimal terhadap anak-anak di dunia digital.
Regulasi yang diusulkan menyaratkan bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak diperbolehkan untuk mendaftar atau mengakses akun media sosial. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahannya agar regulasi tersebut segera dikerjakan. Menurut Meutya, pemerintah mendapatkan waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan aturan ini, yang berarti bahwa langkah konkret dalam perlindungan anak di dunia digital akan segera diterapkan.
Tim kerja khusus telah dibentuk untuk merumuskan regulasi ini, yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, dan praktisi dalam bidang perlindungan anak. Tim ini bertugas untuk mengkaji berbagai aspek perlindungan anak di ranah digital agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Dalam proses penyusunan peraturan, ada beberapa fokus utama yang menjadi perhatian. Pertama, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap platform digital. Hal ini mencakup pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah akses yang sembarangan bagi anak di bawah umur.
Kedua, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua juga menjadi perhatian utama. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan anak-anak dan orang tua dapat memahami risiko yang ada di dunia digital dan melindungi diri dari bahaya seperti cyberbullying dan konten negatif lainnya.
Ketiga, adanya penindakan tegas terhadap penyebaran konten berbahaya menjadi prioritas dalam regulasi ini. Pelanggar yang menyebarkan konten pornografi, kekerasan, dan perjudian daring yang menyasar anak-anak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Meutya mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses konten pornografi. Data ini menunjukkan betapa mendesaknya perlunya tindakan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang sangat merugikan. “Ini belum termasuk masalah judi daring, cyberbullying, dan kekerasan seksual yang semakin marak, sehingga kami harus bertindak cepat,” tutur Meutya.
Dalam penyusunan regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng kementerian lain seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Setiap kementerian memiliki fokus yang berbeda, namun komitmen untuk melindungi hak-hak anak tetap menjadi tujuan bersama.
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan regulasi ini memiliki semangat yang sama untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi generasi muda. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, sambil meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas online anak mereka.
Dengan regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari konten berbahaya, sekaligus orang tua dapat lebih proaktif dalam menjaga aktivitas digital anak mereka. Keterlibatan berbagai pihak dan pendekatan multi-sektoral diharapkan mampu menciptakan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak di era digital saat ini. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin masa depan yang lebih berkualitas bagi generasi penerus bangsa.