Pemerintah Indonesia telah memberikan lampu hijau kepada Apple untuk kembali menjual iPhone 16 dan semua variannya, yakni iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Persetujuan ini datang dari dua kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, Kemenperin telah menerbitkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16, yang mencatatkan nilai sebesar 40 persen. Menurut informasi dari juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, sebanyak 20 produk Apple telah berhasil mendapatkan sertifikat TKDN. Model-model tersebut tidak hanya mencakup iPhone 16, namun juga berbagai varian iPhone lainnya serta tablet iPad.
Melanjutkan langkah dari Kemenperin, Komdigi kini memberikan izin bagi Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia setelah mendapatkan sertifikat Postel (Pos dan Telekomunikasi). "Kalau dari kantor kami, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16," ungkap Menteri Komdigi Meutya Hafid saat berkunjung ke acara Buka Puasa Bersama di Jakarta. Meskipun kabar baik telah diterima dari Komdigi, Meutya menjelaskan bahwa ia tidak memiliki informasi mengenai status izin edar dari kementerian lainnya.
Dengan izin dari kedua kementerian ini, tersedia harapan bahwa iPhone 16 akan segera beredar di pasar Indonesia, meskipun tanggal pastinya masih belum diketahui. Meutya menegaskan bahwa semua proses di pihak Komdigi sudah rampung dan izin telah dikeluarkan, memungkinkan iPhone 16 untuk dijual dalam waktu dekat.
Apple sebelumnya telah menghadapi sanksi karena wanprestasi terkait dengan regulasi TKDN dalam periode 2020-2023. Namun, mereka berhasil mematuhi regulasi tersebut dan kini memilih skema yang mencakup komitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai 160 juta Dolar AS di Indonesia. Hal ini menandai pusat riset kedua Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Penerbitan sertifikat TKDN menjadi tahapan pertama sebelum produk Apple dapat melanjutkan ke langkah berikutnya dalam mengurus sertifikat Postel dari Komdigi. Sertifikat Postel menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor diperlukan agar semua produk Apple yang diimpor bisa memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Langkah-langkah yang diikuti Apple dalam pengurusan izin edar di Indonesia ini mencakup:
- Mendapatkan Sertifikat TKDN: Untuk memastikan bahwa komponen lokal yang digunakan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mengurus Sertifikat Postel: Untuk memastikan produk memenuhi standard teknis dan tidak mengganggu jaringan komunikasi di Indonesia.
- Mengurus TPP Impor: Sebagai syarat untuk mendapatkan IMEI dan PI.
Proses yang cukup panjang ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bagi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Indonesia. Dalam konteks ini, penerimaan iPhone 16 di Indonesia diharapkan tidak hanya menambah variasi produk yang tersedia, tetapi juga dapat menciptakan lapangan kerja dan pengembangan industri lokal yang lebih mikroskopis.
Dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Apple dan dukungan dari pemerintah, kesempatan bagi konsumen di Indonesia untuk mendapatkan iPhone 16 tampak semakin dekat. Saat ini, publik menunggu kepastian waktu peluncuran resminya di pasar.