Setelah Hasto, Kusnadi Stafnya Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap penyitaan yang dilakukan oleh pihak KPK dalam rangka pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 yang lalu.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi berfokus pada status sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan. Sidang praperadilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025 mendatang. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.

Kusnadi, sebagai staf yang mendampingi Hasto selama pemeriksaan, merasa bahwa tindakan penyitaan ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasto, yang merupakan Sekjen PDIP, saat itu sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam konteks tersebut, Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Sebelumnya, pihak KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dikarenakan diduga telah melakukan beberapa tindakan untuk merintangi penyidikan kasus ini. Beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilanggar oleh Hasto, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini bukanlah tanpa bukti. KPK menyatakan telah menemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku telah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner KPU saat itu. Tindakan Hasto yang diduga merintangi penyidikan juga termasuk memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk telepon seluler, agar tidak ditemukan oleh KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP, yang merupakan salah satu partai politik besar di Indonesia. Tindakan hukum yang diambil oleh Kusnadi juga menunjukkan bahwa pemangku kepentingan di dalam partai berusaha untuk melindungi diri dan reputasi mereka dari tindakan yang dinilai tidak sah.

Kisah ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan aktor-aktor politik dalam dugaan korupsi dan penyimpangan kewenangan. Masyarakat secara luas mengharapkan bahwa KPK, sebagai lembaga penegak hukum, dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan, serta menegakkan kewenangan yang mungkin disalahgunakan oleh para pejabat publik.

Seiring dengan dimulainya proses praperadilan ini, banyak kalangan yang menantikan hasilnya dan bagaimana pendekatan hukum ini akan mempengaruhi dinamika di dalam partai dan penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Publik juga berharap agar setiap langkah yang diambil oleh KPK dan para pelaku di lapangan dapat memberikan kejelasan tentang zona abu-abu yang sering kali muncul dalam konteks hukum dan politik di Indonesia.

Back to top button