Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Bayar Denda Sebelum 31 Maret 2025!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk tidak melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir pelaporan untuk WP Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sementara bagi WP Badan, pelaporan harus dilakukan dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun buku masing-masing.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, WP Badan yang terlambat menyerahkan SPT akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Tuntutan ini menjadi lebih mendesak mengingat denda yang dikenakan dapat berdampak signifikan pada jumlah yang harus dibayarkan, selain mempengaruhi reputasi WP di mata pengelola pajak. Oleh karena itu, WP diharapkan untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh DJP dalam pelaporan SPT.

DJP juga mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui sistem e-Filing atau e-Form. Dengan memanfaatkan layanan ini, WP tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat menghemat waktu dan biaya. Proses pelaporan daring dianggap lebih efisien dan lebih cepat, dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaporan yang tepat waktu.

Menarik untuk dicatat, hingga 21 Maret 2025, sudah tercatat sekitar 9,95 juta SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 yang telah disampaikan, mengalami pertumbuhan sebesar 11,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 9,67 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sedangkan 283 ribu berasal dari SPT Tahunan badan. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Pentingnya pelaporan SPT yang tepat waktu tidak hanya sekedar sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan langkah proaktif dalam mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak. Pelaporan yang baik dan tepat waktu membantu pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang lebih baik berdasarkan data pendapatan yang akurat.

Dalam hal ini, DJP terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, menjadi harapan bagi DJP bahwa angka laporan pajak yang terlambat dapat diminimalisir.

Dari perspektif WP, memahami tenggat waktu dan sanksi yang ada sangat krusial untuk menghindari denda yang tidak perlu. Keterlambatan dalam pelaporan bisa menyebabkan efek domino, termasuk pengamatan yang lebih ketat dari otoritas pajak. Oleh karena itu, disarankan agar WP mulai menyiapkan laporan SPT mereka jauh sebelum tenggat waktu.

Sebagai langkah strategis, para wajib pajak sebaiknya juga melakukan konsultasi dengan petugas pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan bahwa setiap aspek pelaporan SPT mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membantu menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dan pengingat untuk tidak melewatkan batas waktu, semua wajib pajak diharapkan dapat patuh dalam melaporkan SPT Tahunan mereka secara tepat waktu, demi kelancaran administrasi perpajakan dan peningkatan pendapatan negara.

Berita Terkait

Back to top button