
Banyak pekerja di Indonesia mengeluhkan kesulitan dalam mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, seperti pencairan sebagian saldo meskipun peserta masih aktif bekerja, tidak sedikit yang belum memahami prosesnya dengan baik. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara pencairan saldo JHT dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satu skema pencairan yang bisa dimanfaatkan adalah pencairan 10 persen dari saldo JHT. Ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu peserta dalam merencanakan masa pensiun yang lebih baik, terutama bagi mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Namun, untuk dapat mencairkan saldo ini, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi.
Syarat utama untuk mengajukan pencairan saldo JHT 10 persen adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
2. Masih aktif bekerja di perusahaan.
3. Menyiapkan dokumen persyaratan seperti:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Kartu Keluarga (KK)
– Buku Tabungan yang menunjukkan nomor rekening
– Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan
– NPWP (jika ada)
Semua dokumen tersebut harus dilampirkan dalam bentuk fotokopi, disertai dengan dokumen aslinya untuk keperluan verifikasi.
Bagi mereka yang lebih memilih mencairkan saldo JHT secara online, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital bernama Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo secara online:
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimum 6 MB.
4. Verifikasi semua data dan klik Simpan.
5. Cek email untuk konfirmasi mengenai jadwal wawancara daring.
6. Ikuti proses wawancara dan verifikasi data melalui video call dengan petugas.
7. Jika berhasil, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Sedangkan bagi peserta yang lebih nyaman melakukan pencairan secara tatap muka, mereka dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Datangi kantor BPJS terdekat.
2. Bawa semua dokumen asli dan fotokopi.
3. Isi formulir pengajuan klaim.
4. Ambil nomor antrean.
5. Ikuti wawancara dan verifikasi data.
6. Tunggu proses transfer yang akan dilakukan setelah wawancara selesai.
Selain pencairan 10 persen, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan beberapa jenis pencairan lainnya, seperti pencairan penuh saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), cacat total tetap, meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan untuk kepemilikan rumah.
Agar proses pencairan dapat berjalan lancar, ada beberapa tips yang dapat diikuti oleh peserta:
– Pastikan semua dokumen yang di-upload jelas dan tidak buram.
– Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan pengajuan online.
– Periksa email secara berkala untuk mengetahui jadwal wawancara.
– Isi formulir dengan teliti dan benar.
Dengan adanya kemudahan pencairan saldo JHT sebesar 10 persen ini, para peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun kini memiliki peluang untuk memanfaatkan dana pensiun mereka lebih awal. Melalui layanan Lapak Asik dan prosedur yang telah disederhanakan, diharapkan pencairan saldo JHT bisa lebih cepat dan nyaman bagi semua peserta. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti langkah-langkahnya dengan cermat agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.