
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bukan sekadar langkah biasa, melainkan sebuah strategi penting untuk memperkuat ketahanan negara. Dalam penjelasannya, Hariyanto menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur secara ketat, sehingga penempatan tersebut tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan tidak akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan,” ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 16 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk menjalankan peran dan tanggung jawab yang sesuai dengan fungsi dan tujuan institusi yang lebih luas.
RUU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit. Hariyanto menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang tentunya berimplikasi pada produktivitas dan kontribusi prajurit terhadap negara. “Kami melihat bahwa batas usia pensiun yang lebih panjang dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih mampu dapat terus berkontribusi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” lanjutnya.
Rancangan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, serta menghindari tumpang tindih fungsi dengan institusi lain dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Dengan demikian, RUU TNI diharapkan bisa menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
“Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa peran dan tugas TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman,” tuturnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa adaptasi terhadap perkembangan zaman adalah kunci untuk menjaga relevansi dan efektivitas TNI dalam menjalankan misinya.
Hariyanto juga menegaskan pentingnya supremasi sipil dalam menjalankan fungsi militer. “Kami tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil,” ungkapnya. Pernyataan ini merefleksikan komitmen TNI untuk selalu menghormati otoritas sipil sambil tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
Di tengah pro dan kontra yang muncul dalam pembahasan RUU TNI, Hariyanto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan stabilitas nasional,” lanjutnya.
Dalam konteks ini, TNI berharap agar publik memahami bahwa RUU TNI dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi tugas pokok TNI, tanpa mengambil alih atau merusak supremasi sipil. Dengan pelaksanaan yang ketat dan berdasarkan prinsip yang benar, pembahasan ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi stabilitas dan ketahanan nasional.
Sebagai penutup, RUU TNI memberi gambaran bahwa pembaruan dalam institusi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kontrol internal, tetapi juga untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Indonesia di era modern saat ini. Dengan demikian, RUU TNI tidak hanya menjadi sebuah dokumen hukum, tetapi juga simbol dari komitmen Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan negara di tengah dinamika global yang terus berkembang.