Rumah Dinas Bupati dan DPRD OKU Sumsel Digeledah KPK, Apa yang Disita?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan total 21 lokasi yang digeledah. Penggeledahan berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2025, dan mencakup beberapa titik penting, termasuk Rumah Dinas Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, serta kantor DPRD setempat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan hasil dari penggeledahan ini meliputi penemuan beberapa barang bukti penting. Barang-barang yang disita termasuk dokumen elektronik dan fisik yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU untuk tahun 2025, dokumen kontrak untuk sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan KPK bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat melengkapi penanganan kasus dugaan korupsi ini.

Daftar lokasi yang digeledah oleh KPK selama operasi ini mencakup:

19 Maret 2025:

  • Kantor PUPR Kabupaten OKU
  • Kantor Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKAD)
  • Rumah Dinas Bupati OKU

20 Maret 2025:

  • Kantor DPRD OKU
  • Bank Sumsel KCP Baturaja
  • Rumah tersangka Umi
  • Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)

21 Maret 2025:

  • Rumah tersangka Nopriansyah (NOV)
  • Rumah tersangka M. Fahrudin (MFR)
  • Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • Kantor Bank BCA KCP Baturaja

22 Maret 2025 dan seterusnya:
Penggeledahan berlanjut ke beberapa lokasi rumah milik para tersangka dan pihak-pihak yang terkait.

KPK saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati. Keempat individu ini diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan dua tersangka lainnya, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, berperan sebagai pemberi suap berasal dari kalangan swasta.

Menurut keterangan dari pihak KPK, modus operandi mereka melibatkan kesepakatan untuk meningkatkan anggaran RAPBN tahun 2025 dengan imbalan fee dari proyek-proyek yang dialokasikan kepada anggota DPRD OKU. Nopriansyah diketahui menjanjikan fee sebesar 20 persen dari sembilan proyek yang mendapatkan persetujuan di DPRD, dan uang tersebut akan diberikan menjelang Hari Raya Lebaran tahun 2025. Namun, KPK bertindak cepat dengan melakukan operasi senyap sehingga semua tersangka dapat ditangkap sebelum terjadi penyerahan uang.

Penyidik KPK menuntut bahwa kasus dugaan korupsi ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat penerima suap akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B, sementara para pemberi suap akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b.

Pemberantasan korupsi di daerah pasca penggeledahan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. KPK berkomitmen untuk terus membersihkan praktik korupsi di berbagai level pemerintahan, termasuk di pemerintahan daerah seperti di OKU. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Back to top button