
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mengenai kasus dugaan suap yang menjerat Ronald Tannur dan ibu angkatnya, Meirizka Widjaja. Salah satu agenda penting dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, adalah klarifikasi mengenai hubungan Ronald Tannur dengan Dini Sera Afrianti, wanita yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Dalam sesi tersebut, Ronald Tannur menegaskan bahwa hubungannya dengan Dini bukanlah hubungan percintaan, melainkan hanya sebatas “teman tapi mesra” atau TTM.
Hakim yang memimpin persidangan itu, mengajukan berbagai pertanyaan untuk menggali lebih dalam tentang karakter hubungan Ronald dengan Dini. “Hubungan dengan korban Dini Sera seperti apa?” tanya hakim. Ronald menjawab dengan menyatakan bahwa mereka adalah teman dekat dan sempat memiliki hubungan, tetapi tidak terikat sebagai pasangan kekasih. “Dulu adalah teman dekat dan profesional pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar,” jelas Ronald Tannur, mendapatkan perhatian banyak pihak yang hadir di ruang sidang.
Dalam suasana sidang yang tegang, hakim pun ingin memastikan cakupan dari hubungan keduany. Ronald Tannur mengungkapkan bahwa hubungan mereka lebih dari sekedar teman, tetapi kurang dari pacar. “Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB,” katanya. Langsung merujuk kepada istilah “friends with benefits,” yang menggambarkan hubungan tanpa komitmen. Meskipun Ronald menyebutkan bahwa di antara mereka terdapat rasa sayang, hakim menunjukkan keheranan dengan menyatakan, “Kalau TTM kan harus ada rasa menyayangi kan, kenapa berantem di basement sampai meninggal?”
Keterangan lanjut dari Ronald menyebutkan bahwa hubungan tersebut berlangsung selama sekitar dua setengah bulan, dimulai pada pertengahan April 2024 dan berakhir pada awal Juli 2024. “Kami sering pergi bersama tapi hubungan kami lebih dari teman tapi kurang dari pacar,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur ditangkap terkait kematian Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya menyelamatkan anaknya dari jeratan hukum dan meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat. Lisa kemudian bernegosiasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mendapatkan hakim yang bisa memberikan vonis bebas kepada Ronald. Sayangnya, vonis bebas tersebut ternyata dihasilkan dari praktik suap.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan ini menyebutkan bahwa total suap yang diberikan kepada tiga hakim untuk menjatuhi Ronald dengan vonis bebas tersebut mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, setara dengan Rp 3,6 miliar. Tiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Menariknya, setelah selang beberapa waktu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang berujung pada vonis lima tahun penjara bagi Ronald Tannur.
Dari jalannya sidang, tampak bahwa hubungan antara Ronald Tannur dan Dini Sera masih menyisakan banyak pertanyaan dan spekulasi. Hiburan yang diperkirakan sebagai “hubungan TTM” kini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks kasus pidana yang lebih besar. Keterlibatan nama-nama besar dalam dunia hukum di Indonesia dalam isu ini juga menambah kompleksitas kasus yang tengah berlangsung. Akankah sidang-sidang berikutnya mampu memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai fakta-fakta di balik hubungan Ronald dan Dini, serta implikasi dari praktik suap di institusi hukum? Waktu akan menjawabnya saat persidangan dilanjutkan.