
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan positif terhadap pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Langkah hukum itu diajukan terkait status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ungkap Ade di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Respons ini menunjukkan keseriusan Polda dalam menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Firli.
Ade menegaskan bahwa proses yang dijalani oleh pihaknya dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan bahwa langkah penyidikan terhadap Firli adalah sah. “Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara ini dan penetapan status tersangka terhadap Firli yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Firli Bahuri, yang juga merupakan purnawirawan jenderal Polri, terjerat dalam skandal dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa semua pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan dengan benar, sehingga penetapan status tersangka terhadap Firli didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.
Dalam proses penanganan perkara ini, Ade menegaskan, “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang ada.” Pendekatan ini mencerminkan komitmen Polda untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara adil dan transparan.
Dari pengajuan praperadilan ini, banyak pihak yang mengamati dinamika hukum yang terjadi di tubuh institusi penegak hukum, terutama terkait dengan dugaan kepentingan politik di balik pengajuan tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Praperadilan, sebagai jalur hukum yang diambil Firli, dimaksudkan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Langkah ini menunjukkan bahwa Firli tidak akan menghadapi proses hukum ini tanpa perlawanan, meskipun sebelumnya pengajuan praperadilannya telah ditolak.
Polda Metro Jaya kini menanti keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan yang baru ini. Kedua belah pihak diharapkan dapat mematuhi proses hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan. Dalam situasi ini, semua mata tertuju pada hasil dari praperadilan yang diajukan Firli, yang dapat mempengaruhi arah kasus ini ke depan.
Tidak hanya masyarakat, ketidakpastian mengenai hasil pengajuan praperadilan juga menambah tensi di kalangan interaksi publik dan penegak hukum. Dengan segala bukti dan keterangan yang telah disiapkan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam setiap langkah yang diambilnya, sehingga dapat mempertahankan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.