
Kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik, dan kini muncul isu yang jauh lebih serius mengenai kondisi kesehatan Paula. Isu tersebut mengklaim bahwa Paula dinyatakan positif HIV, yang menimbulkan kehebohan dan spekulasi liar di media sosial.
Menanggapi kabar ini, psikolog klinis Kasandra Putranto memberikan pandangan mengenai etika dan hukum seputar penyebaran informasi medis pribadi. Ia menegaskan bahwa seorang psikolog tidak dapat memberikan pendapat atau diagnosa psikologis mengenai seseorang tanpa melakukan pemeriksaan langsung dan memperoleh persetujuan dari individu di dalam konteks tersebut. “Tanpa pemeriksaan tersebut, berbicara tentang kondisi psikologis pribadi seseorang tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Kasandra menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien, di mana semua tenaga medis terikat oleh undang-undang kerahasiaan. Ia menyatakan bahwa informasi medis pribadi tidak mungkin dapat tersebar tanpa adanya pelanggaran hukum. “Apabila data atau dokumen medis tersebar, baik individu yang membocorkan maupun menyebarkannya dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasandra menyatakan bahwa penyebaran informasi sensitif tentang kesehatan seseorang dapat menyebabkan tekanan psikologis yang berat. “Penyebaran informasi pribadi seperti ini dapat memicu hate speech, hoaks, hingga gangguan psikologis mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” jelasnya. Ia pun mendesak agar pihak-pihak terkait segera menelusuri asal-usul informasi ini serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.
Dalam konteks kasus perceraian ini, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka” juga menjadi sorotan. Kasandra menyoroti bahwa penyebaran isi putusan yang menyentuh ranah privasi dapat melanggar etika dan hukum. “Apalagi ini baru putusan tingkat pertama dan belum inkrah, masih bisa banding,” ujarnya.
Kasandra juga mendukung langkah Paula untuk menggunakan jalur hukum dalam mempertahankan hak-haknya. Ia mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan, terutama ketika menghadapi ketidakadilan dan tekanan yang luar biasa.
Selain itu, terkait isu Narcissistic Personality Disorder (NPD) yang ditujukan kepada Baim Wong, Kasandra mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyematkan label gangguan mental kepada seseorang tanpa pemeriksaan medis yang sah. “Self-diagnosis dan labeling sembarangan melanggar Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Kasandra juga memperingatkan bahwa dampak dari situasi ini tidak hanya dirasakan oleh kedua individu, tetapi juga dapat berdampak pada anak-anak pasangan tersebut. “Jejak digital yang tersebar akan sulit dihapus, dan itu bisa memengaruhi kondisi psikologis anak-anak di masa depan,” katanya.
Dalam penutupan, Kasandra menjelaskan bahwa situasi yang telah terjadi barangkali merupakan puncak dari berbagai tekanan dan desakan yang dialami Paula. “Dorongan yang berlarut-larut bisa membuat seseorang mencapai batas kesabarannya,” jelasnya. Namun, ia menekankan kembali bahwa untuk memberikan analisis psikologis yang valid tetap diperlukan pemeriksaan langsung.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai etika dan moral dalam penyebaran informasi pribadi, serta dampak yang ditimbulkan pada individu yang bersangkutan. Masyarakat diimbau untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi, tidak ikut berpartisipasi dalam menambah tekanan bagi korban, dan berusaha menghindari perilaku yang dapat dianggap sebagai kejahatan digital.