Presiden Prabowo Minta Pedagang Eceran Minyakita Tak Ditindak

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus terkait masalah penyaluran minyak goreng bersubsidi, yang dikenal dengan nama Minyakita. Dalam penyampaian tersebut, Presiden menegaskan agar pihak kepolisian tidak menindak pedagang eceran yang terlibat dalam distribusi produk ini. Hal ini disebabkan karena para pedagang tersebut belum tentu memiliki pengetahuan mengenai adanya manipulasi takaran dalam produk yang mereka jual.

“Dalam hal ini, Presiden Prabowo ingin agar fokus penindakan lebih diarahkan kepada produsen yang terlibat dalam praktik curang, bukan kepada pengecer yang kebanyakan merupakan masyarakat kecil. Mereka hanya mendapatkan keuntungan kecil, sekitar Rp 100 sampai Rp 1.000 dari penjualan,” ujar Amran pada hari Kamis (13/3/2025).

Menurut Amran, tindakan tegas harus diberikan kepada produsen yang terbukti mencurangi takaran Minyakita. Praktik penyelewengan semacam ini, jika dibiarkan, berpotensi merugikan rakyat dan menjadi kebiasaan buruk yang menghambat kemajuan ekonomi. “Dibiarkan satu, berarti kita membiarkan kejahatan berkembang. Kapan kita bisa maju?” ungkapnya dengan tegas.

Dalam beberapa situasi, kepolisian telah menemukan penyelewengan yang cukup signifikan. Salah satu temuan menunjukkan adanya pengurangan volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter, namun hanya berisi 750 mililiter, atau mengalami pengurangan sebesar 25%. “Bayangkan jika penyunatan ini terjadi pada satu hingga dua juta ton minyak goreng, berapa besar kerugian rakyat Indonesia?” tegas Amran kembali.

Saat ini, sudah teridentifikasi tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktek penyunatan takaran Minyakita, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Ketiga perusahaan ini dituduh menjual minyak goreng dalam kemasan dengan isi yang jauh kurang dari seharusnya, yakni 750 hingga 800 mililiter untuk kemasan yang ditetapkan 1 liter.

Dalam upaya untuk menanggulangi masalah ini, Amran menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. “Begitu ditemukan bersalah dalam pengecekan, langsung tindak tegas,” tambahnya saat ditemui di Kementerian Pertanian pada Senin (10/3/2025).

Selain masalah takaran, Amran juga mencermati praktik penjualan Minyakita yang dilakukan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu Rp 15.700 per liter. Hal ini menambah beban masyarakat kecil yang semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Keputusan Presiden Prabowo ini dipandang sebagai langkah baik untuk melindungi pedagang eceran yang terjebak dalam situasi di mana mereka tidak penuh memahami metode distribusi dari produsen. Penekanan pada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen diharapkan dapat memperbaiki ekosistem distribusi minyak goreng bersubsidi di Indonesia.

Adanya sikap melindungi pedagang eceran ini juga menjadi sorotan beberapa anggota dewan yang mendesak perlu adanya penguatan badan perlindungan konsumen dan penegakan hukum demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat kecil tidak menjadi korban dalam praktik salah ini diharapkan sanggup memberikan solusi jangka panjang bagi masalah distribusi minyak goreng bersubsidi di tanah air.

Kebijakan ini menjadi refleksi penting dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi serta melindungi lapisan masyarakat yang paling rentan terhadap situasi pasar yang tidak adil.

Back to top button