
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi yang cukup tegas kepada kepala daerah untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instruksi ini tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan menjadi satu-satunya perintah resmi yang dikeluarkan pada tahun tersebut mengenai pemangkasan anggaran tersebut.
Dalam instruksinya, Prabowo menekankan perlunya pemangkasan yang signifikan pada anggaran belanja daerah, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak prioritas. Dalam diktum keempat Inpres, para gubernur, bupati, dan walikota diminta untuk membatasi belanja pada sejumlah pos, antara lain kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau forum diskusi kelompok. Selain itu, pemangkasan juga mencakup pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas hingga 50 persen dan pengurangan honorarium dengan membatasi jumlah tim yang terlibat.
Adapula instruksi bagi kepala daerah untuk lebih selektif dalam penyaluran dana hibah sehingga dana tersebut dapat digunakan secara lebih efisien. Fokus utama dari instruksi ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, di tengah upaya penghematan anggaran yang sedang dilakukan.
Dalam praktiknya, pemangkasan anggaran ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah, tetapi juga untuk kementerian dan lembaga di bawah pemerintahan Prabowo. Total nilai pemangkasan anggaran yang ditargetkan mencapai 306,69 triliun rupiah. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan APBN 2025, di tengah tantangan ekonomi yang tidak menentu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa Inpres ini bertujuan untuk mencapai efisiensi belanja secara keseluruhan, yang meliputi semua bidang. “Belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang,” ungkapnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dalam penggunaan anggaran, terutama yang berhubungan dengan aktivitas non-prioritas.
Deni juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini, meski belum merinci secara pasti risiko yang mungkin dihadapi, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan APBN sebagai alat yang efektif dalam menghadapi tantangan ke depan. Salah satu tujuan utama dari penghematan ini adalah untuk mendukung program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk subsidi dan perlindungan sosial.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah poin-poin penting dari instruksi presiden terkait efisiensi anggaran:
1. Pengurangan anggaran belanja pada kegiatan seremonial, kajian, dan studi banding.
2. Pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Pembatasan honorarium dengan mengurangi jumlah tim.
4. Selektivitas dalam penyaluran dana hibah.
Kebijakan ini tentunya mencerminkan niat pemerintah untuk berkomitmen pada pengelolaan anggaran yang lebih bertanggung jawab dan efektif. Dengan langkah-langkah penghematan yang dilakukan, diharapkan pemerintah dapat lebih baik menjawab kebutuhan pelayanan publik sekaligus memastikan keuangan negara tetap stabil.
Langkah awal ini diharapkan dapat menjadi gemuruh positif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang, dimana efisiensi anggaran menjadi kunci untuk menjalankan berbagai program pemerintah secara optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.