Praktis! Cara Daftar Bansos PKH Online Mudah di Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melanjutkan program bantuan sosial untuk masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, pendaftaran untuk mendapatkan bansos PKH kini dapat dilakukan secara online. Ini merupakan langkah positif untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan. Artikel ini akan menjelaskan cara mendaftar bansos PKH secara online dan memberikan informasi penting lainnya terkait program ini.

Untuk mendaftar bansos PKH tahun 2025, masyarakat bisa melalui dua cara, yaitu melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar secara online:

  1. Kunjungi Situs Resmi:

    • Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
    • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
    • Masukkan nama lengkap seperti yang tertera di KTP dan ketik kode verifikasi yang muncul.
    • Klik tombol “Cari Data” untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
  2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
    • Buat akun baru dengan mengisi data pribadi dan mengunggah foto KTP.
    • Setelah login, pilih menu Daftar Usulan.
    • Isi data diri dan lampirkan foto rumah serta KTP.
    • Klik Tambah Usulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Penting untuk diketahui bahwa besaran bantuan PKH tahun ini bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang akan diberikan:

  • Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  • Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH juga telah ditetapkan. Calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP sah.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki status sebagai keluarga miskin yang memerlukan bantuan sosial.
  4. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Untuk mengecek status penerima bansos PKH, masyarakat dapat melakukan beberapa cara:

  1. Melalui Situs Cek Bansos:

    • Buka cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan data Anda sesuai KTP dan wilayah domisili.
    • Klik Cari Data untuk memeriksa status penerimaan bansos.
  2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos:

    • Login ke aplikasi dan masukkan NIK KTP untuk mengecek status pendaftaran.
  3. Melalui Kelurahan atau Desa:
    • Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat.
    • Cek daftar penerima bantuan yang telah diverifikasi oleh dinas sosial.

Jadwal pencairan bansos PKH untuk tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, yakni:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Dengan adanya kemudahan pendaftaran secara online melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos, masyarakat diharapkan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan sosial PKH lebih mudah. Penting untuk memastikan bahwa semua syarat terpenuhi dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Melalui pengelolaan yang baik, bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan di tahun 2025.

Back to top button