
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa rencana untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan di SMA/MA menjadi fokus pembicaraan dalam rapat tertutup dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 22 April 2025. Rapat tersebut membahas berbagai isu penting terkait pendidikan, termasuk implementasi kebijakan pendidikan yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
“Komisi X DPR menanyakan tentang rencana kami untuk melaksanakan penjurusan,” ujar Mu’ti usai rapat di Senayan, Jakarta. Menurutnya, ide untuk menghidupkan kembali penjurusan tidak terlepas dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. “Kami mendapatkan arahan agar dikaji lebih mendalam dan dibicarakan dengan Menko PMK,” tambah Abdul Mu’ti.
Sistem penjurusan di SMA sebelumnya dihapus pada tahun ajaran 2024/2025 oleh mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka. Namun, dalam perkembangan terbaru, Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini akan dihidupkan kembali dengan tujuan mensinkronkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang bakal dihadapi oleh siswa.
Kembali ke penjurusan, Mu’ti menjelaskan bahwa akan ada pemisahan jurusan antara Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa. “Jurusan akan kita hidupkan lagi, sehingga dalam TKA itu nanti siswa akan memiliki dua ujian wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika,” katanya. Sistem ini diharapkan dapat membantu siswa untuk lebih siap ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa keberadaan penjurusan dapat membantu para siswa dalam menguasai dasar pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswa atau diterima di jurusan tertentu di perguruan tinggi. “Kami mendapatkan informasi dari dialog dengan forum dan majelis rektor bahwa beberapa mahasiswa mengalami kesulitan mengikuti materi kuliah karena tidak memiliki dasar pengetahuan yang cukup dari pelajaran di SMA,” ujarnya. Contoh yang diberikan adalah siswa dari jurusan IPS yang diterima di Fakultas Kedokteran namun menemui kendala saat mengikuti perkuliahan.
Terkait timeline kebijakan penjurusan yang akan diimplementasikan, Mu’ti menargetkan sistem ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, namun tetap menunggu penerbitan peraturan menteri (Permen) yang diperlukan. Dalam perluasan diskusi tersebut, Mu’ti juga akan segera melakukan pertemuan dengan Menko PMK untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjurusan ini.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti juga curhat mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering dilontarkan oleh anggota DPR mengenai rencana kebijakan pendidikan. Dia mencatat bahwa perhatian DPR sangat besar terhadap masa depan pendidikan di Indonesia, termasuk implementasi penjurusan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa ke depannya.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan sistem penjurusan di SMA/MA dapat memperkuat pondasi pengetahuan siswa sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi. Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, agar para siswa lebih siap menghadapi tantangan di dunia pendidikan tinggi dan menghadapi dunia kerja nantinya.