Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru-baru ini resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya dua kategori PPPK, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya. Meskipun keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan signifikan dalam jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji. Kebijakan ini bertujuan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka.
Salah satu perbedaan mendasar adalah pada besaran gaji. Gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan rekan-rekannya yang bekerja penuh waktu, yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan upah minimum daerah (UMD) daerah tempat mereka bekerja dan mempertimbangkan penghasilan sebelumnya saat berstatus tenaga honorer.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
- Jam Kerja: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja tetap.
- Masa Kerja: Masa kerja PPPK paruh waktu biasanya lebih pendek dan tidak seiring dengan masa kerja PPPK penuh waktu.
- Besaran Gaji: PPPK paruh waktu menerima gaji yang lebih rendah dan bergantung pada UMD serta pengalaman kerja sebelumnya.
Siapa saja yang berhak untuk menjadi PPPK paruh waktu? Terdapat dua kategori tenaga honorer yang berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lolos seleksi CPNS.
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi di instansi pemerintah.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, pemerintah tidak hanya berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Ada beberapa tujuan dan manfaat lainnya, antara lain:
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui efisiensi kerja.
Bagi para PPPK paruh waktu, keuntungan yang bisa didapatkan cukup menjanjikan. Beberapa keuntungan tersebut meliputi:
- Pengalaman kerja di lingkungan pemerintah yang berharga.
- Fleksibilitas waktu kerja yang memudahkan para pekerja dalam mengelola waktu.
- Jaminan sosial dan kesehatan, yang merupakan perlindungan bagi para pekerja.
- Peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan kriteria yang ada.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer. Hal ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat efisiensi dan kualitas pelayanan di sektor publik.
Dengan demikian, bagi para tenaga honorer yang ingin bergabung sebagai PPPK, memahami perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu sangatlah penting. Di satu sisi, skema paruh waktu bisa menjadi batu loncatan menuju status yang lebih stabil, yaitu PPPK penuh waktu. Di sisi lain, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di pemerintah, meskipun dengan berbagai pertimbangan dan ketentuan yang ada.