PPPK 2025: Lulusan SMA Tidak Termasuk! Cek Syarat Khususnya!

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur sistem penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025, yang mencakup sejumlah syarat khusus. Peraturan ini menjadi penting bagi para tenaga honorer yang berencana untuk beralih menjadi PPPK, terutama karena tidak semua lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat dilayani dengan sistem ini. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, klasifikasi golongan gaji ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.

Dalam kebijakan baru ini, lulusan SMA dimasukkan dalam Golongan V, VI dan VII. Namun, penting untuk dicatat bahwa lulusan SMA dan sederajat tidak sepenuhnya bebas dari syarat khusus. Hal ini berarti bahwa lulusan SMA harus bersaing dengan lulusan pendidikan yang lebih tinggi untuk mendapatkan posisi dengan gaji yang lebih baik. Dalam sistem PPPK, penggolongan ini didasarkan pada jenjang pendidikan pendidikan yang dimiliki, yang akan berpengaruh langsung pada besaran gaji yang diterima.

Berikut adalah rincian golongan gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan pendidikan:

  1. Golongan I – III: Lulusan SD
    • Gaji: Rp1.900.000 – Rp3.200.000
  2. Golongan IV: Lulusan SMP
    • Gaji: Rp2.200.000 – Rp3.300.000
  3. Golongan V: Lulusan SMA / D1 / Sederajat
    • Gaji: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  4. Golongan VI: Lulusan Diploma II
    • Gaji: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  5. Golongan VII – VIII: Lulusan Diploma III
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  6. Golongan IX: Lulusan Sarjana / D-IV
    • Gaji: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  7. Golongan X: Lulusan Magister (S2)
    • Gaji: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  8. Golongan XI – XVII: Lulusan Doktoral (S3)
    • Gaji berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp7.329.000, tergantung pada golongan masing-masing.

Faktor yang mempengaruhi besaran gaji PPPK tidak hanya ditentukan oleh golongan pendidikan, melainkan juga oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Dengan kata lain, semakin lama seseorang bekerja dalam satu golongan, semakin besar pula kenaikan gaji yang akan diterima. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan tambahan yang dapat mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lainnya yang ditentukan oleh instansi.

Dasar hukum untuk penetapan gaji PPPK ini merupakan peraturan yang jelas dan terperinci, memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para tenaga honorer. Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan PermenPAN-RB No. 72 Tahun 2020, pengurus instansi pemerintah diharapkan bisa lebih transparan dan akuntabel dalam proses penggajian.

Bagi tenaga honorer yang saat ini bekerja tanpa kejelasan status kepegawaian, informasi ini sangat penting. Ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka jika berhasil diangkat menjadi PPPK, serta bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik. Memahami struktur penggajian yang baru ini bukan hanya membantu dalam menghindari kesalahpahaman saat Surat Keputusan pengangkatan dikeluarkan, tetapi juga sebagai panduan dalam menjalani karir mereka ke depan.

Dengan begitu, proses transisi dari tenaga honorer menjadi PPPK tidak hanya akan menguntungkan secara finansial, tetapi juga memperjelas posisi mereka dalam lingkungan kerja pemerintah. Penyusunan anggaran bagi pejabat publik dan pengelolaan sumber daya manusia diharapkan dapat lebih ideal dan efisien dengan kebijakan baru ini.

Berita Terkait

Back to top button