
Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS 2024 harus menyadari bahwa perjalanan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya berhenti pada tahap pengumuman kelulusan. Salah satu langkah penting yang harus dihadapi adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen yang telah ditentukan. Kegagalan untuk memenuhi ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan dapat berakibat pada pembatalan kelulusan yang diwajibkan oleh Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan data terbaru, jadwal seleksi CPNS 2024 telah diatur dengan ketat. Berikut adalah rincian jadwal yang perlu diperhatikan oleh peserta:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 19 September 2024
- Masa Sanggah: 20 – 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 – 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 – 29 September 2024
Jika berhasil melalui seleksi administrasi, peserta harus mengisi DRH yang dibuka mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Untuk pengisian DRH yang lancar, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan:
- Pas foto formal dengan latar belakang merah
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli
- SKCK yang dikeluarkan oleh POLRES setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan bebas narkoba
- Hasil cetak DRH yang sudah diisi lengkap
Pengisian DRH dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang jelas. Peserta cukup mengunjungi laman resmi SSCASN BKN, login dengan akun terdaftar, dan mengikuti prosedur di dashboard untuk memenuhi semua informasi yang dibutuhkan. Penting untuk mengisi data secara lengkap dan benar agar tidak ada masalah dalam proses berikutnya.
Namun, peserta perlu waspada, karena PPK memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan peserta dalam kondisi tertentu. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan meliputi:
- Peserta mengundurkan diri dari proses seleksi.
- Keterlambatan dalam mengunggah dokumen yang diwajibkan.
- Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
- Tidak memenuhi persyaratan seleksi lainnya.
- Peserta meninggal dunia selama proses seleksi.
Setelah pengisian DRH selesai, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya peserta bisa dinyatakan sebagai PNS. Tahapan-tahapan ini mencakup:
- Pelantikan CPNS: Penetapan status calon PNS yang telah lulus.
- LATSAR (Pelatihan Dasar): Pelatihan yang bertujuan mempersiapkan CPNS untuk tugas mereka.
- Pemberkasan PNS: Pengumpulan dokumen untuk pengangkatan sebagai PNS.
- Pelantikan PNS: Tahap terakhir di mana peserta yang telah lolos diberi status PNS.
Meskipun kelulusan telah diraih, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS 2024 tidak boleh merasa puas dan lengah. Proses menuju status PNS sangat panjang dan memerlukan ketelitian serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang ada. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pembatalan kelulusan. Proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan kualitas PNS yang akan mengabdi untuk masyarakat dan negara, sehingga setiap langkah yang diambil harus dilakukan dengan hati-hati dan perencanaan yang matang.