Nasional

PPDB Diganti SPMB, Bagaimana Nasib Sistem Zonasi di Sekolah?

Perubahan sistem penerimaan peserta didik di Indonesia kembali mengalami reformasi signifikan. Kini, PPDB diganti SPMB sebagai sistem baru dalam menyeleksi calon siswa untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Beberapa perbedaan mendasar antara kedua sistem ini pun mulai terlihat, baik dari jalur penerimaan, sistem zonasi yang diubah menjadi sistem domisili, hingga kuota penerimaan siswa di setiap tingkat pendidikan.

Perubahan Jalur Penerimaan

Dalam sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Kini, dengan diberlakukannya SPMB, jalur penerimaan mengalami modifikasi menjadi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Perubahan ini khususnya berdampak pada tingkat SMP dan SMA, di mana penerimaan siswa SMA akan diberlakukan secara lintas kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Untuk tingkat SD, sistem penerimaan masih mengikuti mekanisme yang serupa dengan PPDB, tanpa perubahan signifikan. Perubahan lebih berfokus pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi agar dapat mengakomodasi pemerataan pendidikan yang lebih baik.

Sistem Zonasi Berubah Menjadi Domisili

Salah satu perubahan terbesar yang diterapkan adalah penghapusan sistem zonasi, yang sebelumnya menjadi pilar utama dalam PPDB, digantikan dengan sistem domisili. Sistem domisili menyesuaikan ketentuan penerimaan berdasarkan lokasi tempat tinggal calon siswa, namun dengan skema yang lebih fleksibel dibandingkan zonasi. Ini memungkinkan daerah dengan jumlah sekolah yang terbatas tetap dapat mengakomodasi siswa dengan lebih baik.

Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi sistem zonasi yang kerap menimbulkan berbagai persoalan, seperti keterbatasan akses bagi siswa yang memiliki prestasi tinggi tetapi terhambat oleh lokasi tempat tinggal. Dengan sistem baru ini, diharapkan lebih banyak siswa mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam memilih sekolah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Kuota Penerimaan Siswa

Dalam implementasi SPMB, kuota penerimaan siswa mengalami penyesuaian signifikan di setiap tingkat pendidikan:

  • Tingkat SD: Jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tidak mengalami perubahan.
  • Tingkat SMP: Jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal 5%.
  • Tingkat SMA: Jalur domisili minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.

Penyesuaian kuota ini dirancang untuk menyeimbangkan akses pendidikan bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi dan geografis. Sementara jalur afirmasi tetap memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, jalur prestasi kini diberikan lebih banyak porsi agar siswa dengan kemampuan akademik unggul dapat bersaing secara lebih adil.

Seiring dengan perubahan ini, pemerintah terus melakukan kajian untuk memastikan efektivitas PPDB diganti SPMB dalam mencapai tujuan utama, yakni peningkatan kualitas dan akses pendidikan di Indonesia. Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak hanya terjadi pemerataan pendidikan yang lebih baik, tetapi juga peningkatan mutu sekolah di berbagai wilayah.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button