
Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengambil langkah tegas untuk menanggulangi dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi “Minyakita”. Dalam upaya ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap agen dan distributor yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan volume minyak yang seharusnya 1 liter.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengungkapkan bahwa peninjauan ini akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) kota setempat serta Satuan Tugas Pangan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan adanya atau tidaknya kecurangan yang terjadi. “Besok Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Diskopindag dan Satgas Pangan memeriksa agen, terkait indikasi pengurangan minyakita volume 1 liter,” ujarnya, pada Selasa, 11 Maret.
Pemeriksaan ini akan dilakukan di pasar tradisional dan lokasi-lokasi dimana agen serta distributor minyak goreng bersubsidi beroperasi. Selain itu, polisi juga akan mengecek secara detail tentang ketidakcocokan volume yang mungkin ditemukan. “Temuan kecurangan akan diproses hukum,” tambah Sholeh tegas.
Sebelumnya, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Pasar Madyopuro dan Sawojajar menemukan Minyakita yang dijual di bawah takaran seharusnya. “Ada yang kurang 0,990 mililiter, ada yang kurang 5-10 mililiter,” jelasnya. Hal ini menunjukkan adanya indikasi bahwa pelanggaran dalam takaran minyak bisa berdampak pada pelanggan yang membeli produk tersebut.
Menanggapi potensi praktik kecurangan ini, Kajari Kota Malang Trijoko juga menambahkan bahwa kejaksaan akan terlibat dalam pengawasan harga bahan pokok dalam Satgas Pangan. Menurutnya, bila terbukti ada Minyakita yang dijual dengan takaran tidak sesuai, hal itu bisa saja masuk dalam ranah pidana. Namun, ia menekankan bahwa pihak yang menangani secara langsung adalah kepolisian.
Pemeriksaan ini bertujuan tidak hanya untuk mencari tahu apakah volume minyak berkurang karena kesalahan dalam pengisian ataupun akibat penguapan, tetapi juga untuk memastikan apakah ada kemungkinan pencurian. “Kalau dicuri, itu artinya mencuri isi. Nanti dicek apa dicuri atau menguap,” kata Kompol M Sholeh. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kepolisian dalam menindaklanjuti masalah ini demi melindungi hak konsumen.
Kondisi ini tentu menarik perhatian masyarakat, mengingat Minyakita adalah produk populer yang sangat dibutuhkan banyak orang, terutama di tengah tingginya permintaan akan minyak goreng. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan penjualan Minyakita bisa lebih transparan dan aman bagi konsumen.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pengawasan yang ketat terhadap agen dan distributor ini tidak hanya akan menyasar pada praktik kecurangan, tetapi juga menjadi sinyal kepada pelaku usaha lainnya bahwa praktik tidak etis dalam penjualan barang bersubsidi tidak akan ditoleransi. Ini juga menjadi langkah nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat.
Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam pengawasan ini, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, diharapkan akan tercipta lingkungan pasar yang lebih sehat dan adil, di mana konsumen mendapatkan barang sesuai haknya tanpa terkecuali. Proses hukum yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang berani melakukan kecurangan.