
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio. (K), menolak mutasi mendadak yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dirinya dari RSCM ke RS Fatmawati. Dalam pernyataannya, dr. Piprim menegaskan bahwa jika mutasi tetap dilaksanakan, ia akan memilih untuk pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan tersebut dikeluarkannya pada 29 April 2025, yang menyatakan bahwa proses mutasi tersebut melanggar prosedur yang sudah ditetapkan dan tidak dilakukan dengan transparansi.
Menurut dr. Piprim, keputusannya untuk menolak mutasi tersebut bukan karena alasan lokasi, tetapi karena cara Kemenkes yang dianggap melanggar aturan. “Saya tidak bersedia dimutasi seperti itu, dan apabila kemudian tidak disetujui, saya memilih untuk memundurkan diri dari PNS,” ujarnya. Ia menilai bahwa mutasi ini akan memengaruhi layanan jantung anak di RSCM serta proses pendidikan dokter spesialis kardiologi anak yang sedang ia jalani.
Sebagai seorang dosen pendidik klinis, dr. Piprim memiliki tanggung jawab untuk mendidik calon konsultan jantung anak dari berbagai daerah di Indonesia. Ia khawatir murid-muridnya akan terpengaruh jika dirinya dialihkan ke RS Fatmawati, yang bukan merupakan rumah sakit pendidikan.
Menariknya, Indonesia saat ini sedang membutuhkan penambahan dokter konsultan jantung anak, di mana jumlah yang ada masih sangat terbatas, hanya sekitar 70 orang. “Nasib murid-murid saya sangat bergantung pada keberadaan saya di RSCM. Kalaupun ingin memajukan layanan jantung anak di RS Fatmawati, ada alternatif lain yang bisa dipilih,” tambahnya.
Selain mengemukakan kekhawatiran terhadap pendidikan calon dokter, dr. Piprim juga menyoroti bahwa proses mutasi ini tidak transparan. Ia tidakmendapatkan surat resmi mengenai mutasi tersebut, melainkan hanya mendengar kabar melalui potongan surat yang beredar. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kesesuaian kompetensi yang harus dilakukan sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Kemenkes menjelaskan bahwa pemindahan dr. Piprim dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak di RS Fatmawati, yang hanya memiliki satu subspesialis kardiologi anak yang akan segera pensiun. Mereka berargumentasi bahwa kehadiran dr. Piprim penting untuk mengembangkan layanan kardiologi anak di rumah sakit tersebut. “RS Fatmawati merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN dan bagian dari jaringan rumah sakit pendidikan FKUI,” kata Kemenkes.
Sehubungan dengan pasien yang dirawat di RSCM, Kemenkes menjelaskan bahwa mereka dapat melanjutkan perawatan ke RS Fatmawati, yang jaraknya tidak jauh. “Pelayanan kesehatan pediatrik atau anak masih bisa dilakukan,” tambahkan mereka.
Polemik ini bukan hanya menyangkut karir individu, tetapi juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan. Keduanya, baik dr. Piprim maupun Kemenkes, menempatkan kepentingan pasien sebagai prioritas utama, namun mereka memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana hal tersebut dapat dicapai.
Kejadian ini menjadi sorotan luas di kalangan tenaga medis dan masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur dalam kebijakan mutasi ASN di Kemenkes. Seiring waktu, harapan akan terjalinnya dialog yang lebih baik antara Kemenkes dan tenaga kesehatan demi peningkatan layanan kesehatan di Indonesia diharapkan dapat dicapai.