Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang membawa penyesuaian signifikan dalam ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini menjadi penting karena memberikan perubahan pada cara perhitungan DPP dalam beberapa jenis transaksi dan penyerahan yang sebelumnya diatur dalam PMK 121/2015 dan peraturan lainnya.
Perubahan Ketentuan DPP Nilai Lain
Salah satu aspek utama dalam PMK 11 Tahun 2025 adalah perubahan ketentuan yang mengatur tentang nilai lain dalam penyerahan barang dan jasa. Dalam PMK ini, terdapat beberapa penyesuaian pada nilai lain yang digunakan untuk perhitungan DPP, terutama terkait dengan pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, hingga penyerahan barang yang sebelumnya tidak untuk diperjualbelikan pada saat pembubaran perusahaan. Berikut adalah beberapa contoh perubahan yang diatur dalam PMK ini:
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma: Sebelumnya, perhitungan dilakukan berdasarkan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Namun, dengan PMK 11/2025, perhitungan DPP menggunakan 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
- Penyerahan film cerita: Sebelumnya menggunakan perkiraan hasil rata-rata per judul film, kini menggunakan 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film.
- Penyerahan barang melalui pedagang perantara: Sebelumnya dihitung berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli, kini dihitung menggunakan 11/12 dari harga yang disepakati.
Perubahan dalam Pemungutan PPN
PMK 11 Tahun 2025 juga mengatur pemungutan PPN untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain. Tarif yang diterapkan dalam peraturan ini adalah sebesar 11%, yang berbeda dengan aturan sebelumnya yang menggunakan tarif 12%. Sebagai contoh, jika PT A memberikan barang cuma-cuma kepada PT B senilai Rp5.000.000, maka DPP yang dihitung dengan PMK 11/2025 akan lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya.
- Sebelum PMK 11/2025: DPP yang dihitung adalah Rp4.500.000, dengan PPN yang terutang sebesar Rp540.000.
- Setelah PMK 11/2025: DPP yang dihitung menjadi Rp4.125.000, dengan PPN yang terutang sebesar Rp495.000.
Dengan demikian, penyesuaian ini memberikan dampak langsung terhadap besaran PPN yang harus dibayar oleh pelaku usaha, terutama yang terlibat dalam transaksi dengan nilai DPP yang lebih rendah.
Penerapan PMK 11 Tahun 2025
PMK 11/2025 mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025, dan menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 121/2015. Meskipun terdapat perubahan besar dalam ketentuan ini, pemerintah memberikan waktu transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Dengan diterapkannya PMK 11 Tahun 2025, diharapkan akan tercipta keseragaman dalam pemungutan PPN, khususnya untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain.
Sebagai tambahan, PMK ini juga menghapus beberapa aturan yang sebelumnya terdapat pada PMK 121/2015 terkait dengan penyerahan barang melalui pusat-cabang dan penyerahan barang yang tidak untuk diperjualbelikan pada saat pembubaran perusahaan.
Secara keseluruhan, dengan diterapkannya PMK 11 Tahun 2025, pemungutan PPN akan menjadi lebih terstruktur dan adil. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Dengan begitu, diharapkan penerapan PMK 11 Tahun 2025 akan lebih mendukung iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.