Picu ‘Bencana’ di Malang, Begini Aturan dan Sanksi Balon Udara!

Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi, terutama setelah insiden serius yang terjadi di Malang. Pada Rabu, 2 April 2025, balon udara yang diterbangkan secara ilegal jatuh di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, menyebabkan kerusakan signifikan dengan merusak kabel listrik. Peristiwa ini hampir memicu kebakaran dan mengakibatkan pemadaman listrik yang berdampak pada 8.000 pelanggan PLN di wilayah tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.

Peraturan penerbangan balon udara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 27, diatur bahwa penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah. Pengabaian terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi menyebabkan bencana, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat.

Penerbang balon udara ilegal wajib mengantongi izin dan harus dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan dua jenis sanksi, yaitu peringatan atau pencabutan sertifikat pendaftaran. Lebih jauh lagi, Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan bahwa pelanggaran yang lebih serius dapat dikenakan hukuman penjara sampai tiga tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Akibat insiden di Malang, pihak kepolisian kini aktif mencari penerbang balon udara yang mengabaikan aturan ini. Kapolsek Bumiaji, AKP G Windu Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat terkait kehadiran penerbang balon ilegal yang mengakibatkan gangguan listrik. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan sosok tersebut guna mempercepat proses pencarian.

Petugas kepolisian menghadapi kendala dalam mencari pelaku, terutama karena mereka tidak sempat mengamankan balon yang jatuh, yang sudah tidak ada di lokasi saat petugas tiba. Berdasarkan pengamatan, balon tersebut diduga diluncurkan dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bukan dari area Kecamatan Pujon tempat balon jatuh. Hal ini menambah kesulitan dalam pelacakan terhadap pelaku.

Polisi juga mengimbau kepada warga untuk tidak merayakan Lebaran dengan kegiatan berbahaya yang berpotensi merugikan orang lain, seperti menerbangkan balon udara tanpa izin. AKBP Andi Yudha Pranata menekankan bahwa penerbangan balon udara tidak tertib dapat mengganggu lalu lintas udara di wilayah tersebut.

Berdasarkan kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan penerbangan balon udara guna mencegah terulangnya bencana serupa. Dalam konteks tersebut, edukasi mengenai peraturan penerbangan dan sanksi bagi pelanggar menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan patuh hukum. Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya dari penerbangan balon udara ilegal, diharapkan di masa mendatang tidak akan ada lagi insiden yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button