Pertamax Oplosan Rugikan Kendaraanmu? Tuntut Ganti Rugi Sekarang!

Merasa menjadi korban pergantian bahan bakar yang merugikan? Peningkatan jumlah laporan terkait Pertamax oplosan belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan. Dalam situasi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kerugian akibat penggunaan Pertamax dengan kualitas buruk.

Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, mengungkapkan bahwa harapan mereka adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menuntut pemulihan hak-hak sebagai konsumen. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kualitas Pertamax menurun ini berasal dari kasus korupsi di tubuh Pertamina. Ketidakpuasan masyarakat muncul ketika mereka menyadari bahwa kualitas Pertamax yang dijual ternyata lebih buruk dari standar yang seharusnya.

Cara untuk melapor bagi mereka yang merasa kendaraan mereka rusak akibat penggunaan Pertamax oplosan cukup mudah. Masyarakat dapat mengajukan aduan secara online melalui formulir yang telah disediakan. Dalam formulir tersebut, pelapor diharuskan memberikan informasi mengenai jenis bahan bakar yang dibeli, lamanya pemakaian, frekuensi pembelian bulanan, kerugian yang dirasakan, serta bukti foto jika ada. Selain pengajuan online, laporan juga dapat disampaikan langsung ke kantor LBH Jakarta.

Posko pengaduan yang dibuka sejak 25 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025 ini mencatat lebih dari 590 laporan dari korban dalam rentang waktu satu minggu saja. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini, yang mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus impor minyak yang melibatkan beberapa petinggi Pertamina.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk menyadari hak mereka sebagai konsumen, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan produk-produk yang mempengaruhi keselamatan dan kinerja kendaraan. Jika pengoplosan Pertamax terbukti terjadi, LBH Jakarta berencana untuk membantu masyarakat mendapatkan ganti rugi dari pihak Pertamina. Mereka akan mempertimbangkan jalur hukum jika perusahaan tersebut tidak memenuhi tanggung jawabnya.

Laporan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini mencapai Rp193,7 triliun, yang tentunya mempengaruhi banyak konsumen di Indonesia. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan tanggung jawab perusahaan besar dalam menyediakan produk yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin melapor, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Kunjungi link formulir aduan yang telah disediakan.
2. Isi informasi yang dibutuhkan, termasuk jenis bahan bakar, lama dan frekuensi penggunaan, serta estimasi kerugian yang dialami.
3. Siapkan bukti foto atau dokumen pendukung, jika ada.
4. Kirimkan formulir secara online atau datang langsung ke kantor LBH Jakarta.

Laporan-laporan yang masuk akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan mendorong Pertamina untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Petugas LBH Jakarta siap menawarkan bantuan hukum kepada korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka diperjuangkan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang disebabkan oleh dugaan oplosan Pertamax, dan perusahaan dapat lebih bertanggung jawab terhadap kualitas produk yang mereka tawarkan.

Back to top button