
Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar workshop penting mengenai penerapan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 7/2025 tentang Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronika. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, di kantor Sekretariat Perprindo ini dihadiri oleh 17 perusahaan elektronika yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendalami lebih jauh regulasi yang baru diterapkan.
Dalam workshop tersebut, Perprindo mengundang narasumber dari Kementerian Perindustrian untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemaparan mengenai implementasi regulasi baru tersebut. Sekretaris Jenderal Perprindo, Andy Arif Widjaja, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kemenperin atas kehadirannya. “Kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman dalam implementasi Permenperin 7/2025 agar dalam praktiknya berjalan lancar,” ujarnya. Dia menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah untuk memajukan industri pendingin di Indonesia.
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya dari P4SI Kemenperin, Agus Kurniawan, menjelaskan beberapa poin penting terkait Permenperin 7/2025. Pertama, masa berlaku Sertifikat SNI ditetapkan selama lima tahun, sedangkan Sertifikat Penerapan SNI (SPPT SNI) berlaku selama satu tahun. Proses penerbitan sertifikat dan SPPT SNI dijelaskan secara terperinci, mencakup langkah-langkah seperti pengajuan melalui SIINas, verifikasi dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi, hingga penerbitan sertifikat.
Agus juga menambahkan bahwa regulasi ini akan mulai berlaku pada 24 Juli 2025. Selama periode transisi ini, produk-produk elektronika yang sudah mendapatkan sertifikat kesesuaian dan SNI masih bisa beredar hingga masa berlaku 12 bulan setelah aturan baru berlaku. Hal ini juga berlaku untuk produk elektronik rumah tangga impor yang memenuhi kewajiban pabean.
Workshop ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi langsung dengan para narasumber. Abdillah Enstein, Pembina Industri Ahli Muda dari Direktorat Ilmate, menjelaskan pula tentang kriteria pengecualian SNI Wajib yang mencakup empat kategori, termasuk produk yang memiliki standar tersendiri dan barang yang digunakan untuk pengujian dan riset.
Rizki Triana Putri, Ketua Tim Kerja Program Pengembangan dan Evaluasi Direktorat Ilmate, menguraikan secara rinci mengenai proses penerbitan surat keterangan (suket) di luar ruang lingkup klasifikasi SNI wajib produk elektronik. Prosedur ini mencakup pengajuan suket dan proses verifikasi yang harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja.
Wasekjen Perprindo, Heryanto, menekankan pentingnya sesi tanya jawab dalam workshop tersebut. Dia berharap sesi ini dapat membantu peserta dalam mendiskusikan berbagai kendala dan permasalahan yang mungkin timbul saat melakukan transisi ke peraturan baru. “Perprindo mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dan siap menjadi mitra diskusi dalam setiap kebijakan dan regulasi baru untuk kemajuan industri dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kegiatan ini mencerminkan komitmen Perprindo dan anggotanya untuk tetap mengikuti perkembangan regulasi yang ada dan memastikan bahwa industri elektronika di Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang SNI dan sertifikasi, diharapkan perusahaan-perusahaan ini dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di era digital ini. Melalui inisiatif seperti workshop ini, Perprindo semakin memperkuat perannya sebagai jembatan antara pelaku industri dan pemerintah, serta berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045.