Lokal

Perlindungan Sejak Dini: Panduan Daftar Bayi Baru Lahir ke BPJS

Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan mereka. Salah satu cara untuk memastikan perlindungan ini adalah dengan mendaftarkan bayi ke program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan merupakan langkah penting agar mereka dapat mengakses berbagai layanan kesehatan tanpa kendala administrasi.

Proses pendaftaran untuk bayi baru lahir diatur dalam ketentuan umum administrasi kepesertaan sebagai berikut:

  1. Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
  2. Status kepesertaan bayi akan aktif setelah terjadi pembayaran iuran. Selain itu, bayi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS diharuskan melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil dalam waktu maksimum tiga bulan sejak kelahiran.
  3. Jika pendaftaran dilakukan setelah bayi berusia lebih dari tiga bulan, maka NIK bayi harus sudah terdaftar di Dukcapil terlebih dahulu.
  4. Peserta yang tidak melaksanakan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam batas waktu 28 hari setelah kelahiran akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta sanksi atas keterlambatan pembayaran.

Mekanisme untuk pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS juga bergantung pada jenis kepesertaan orang tua. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai pendaftaran berdasarkan status orang tua:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Bayi yang lahir dari peserta PBI JK akan otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran untuk jenis ini dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial di wilayah Kabupaten/Kota. Syarat pendaftaran mencakup nomor JKN, data kependudukan ibu, serta surat keterangan kelahiran dari tenaga kesehatan atau fasilitas persalinan.

  2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): Bagi bayi yang lahir dari peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan sejak lahir hingga usia tiga bulan. Status kepesertaan bayi akan aktif secara otomatis mengikuti keanggotaan orang tua. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Syarat pendaftaran mencakup nomor JKN, data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta kewajiban memiliki NIK bagi bayi yang berusia lebih dari tiga bulan.

  3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja): Untuk pendaftaran bayi dari peserta PBPU dan BP, dokumen yang diperlukan meliputi nomor JKN, data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta rekening tabungan jika belum melakukan autodebet. Selain itu, setiap perubahan data bayi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.

Pendaftaran bayi ke BPJS Kesehatan tidak hanya merupakan kewajiban bagi orang tua, tetapi juga merupakan langkah preventif yang penting untuk menjamin akses kesehatan anak sejak dini. Dengan mendaftar, bayi akan mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin hingga pemeliharaan kesehatan yang lebih lanjut.

Dalam era di mana akses kesehatan menjadi semakin penting, upaya pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk menyediakan perlindungan kesehatan sejak dini harus direspons dengan baik oleh masyarakat. Melalui pendaftaran yang tepat dan tepat waktu, orang tua dapat memastikan bahwa buah hati mereka terlindungi dan memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan. Penting bagi setiap orang tua untuk memahami prosedur pendaftaran dan memenuhi semua syarat yang diperlukan agar bayi mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Nadia Permata adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button