Jakarta, Octopus – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) kembali mendapatkan angin segar setelah Komisi III DPR RI menyetujui hak imunitas bagi advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting yang memberikan perlindungan hukum kepada advokat saat menjalankan tugasnya membela klien.
“Komisi III DPR telah mendengarkan usulan kami. Dengan adanya hak imunitas ini, advokat tidak bisa dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan ketika menjalankan tugas,” ungkap Juniver seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
Menurut Juniver, walau adanya hak imunitas ini, tetap ada ketentuan yang perlu dicamkan. Hak tersebut berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi advokat dan melindungi mereka dari potensi kriminalisasi saat membela hak-hak masyarakat dalam upaya mencari keadilan.
Juniver menekankan pentingnya perlindungan ini, “Ini adalah langkah maju yang memastikan advokat tidak lagi khawatir akan kriminalisasi. Kami ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini memperjuangkan hak imunitas ini.”
Perubahan ini juga sejalan dengan upaya DPR untuk memperbarui KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam RUU KUHAP yang baru, terdapat beberapa poin penting, salah satunya adalah penguatan peran advokat dalam proses hukum. Dalam revisi ini, advokat kini diperbolehkan untuk mendampingi saksi dari tahap penyidikan hingga pengadilan.
“Sebelumnya, advokat hanya dapat mendampingi tersangka. Namun, sekarang advokat wajib mendampingi saksi sejak tahap awal penyidikan,” ujar Juniver.
Dukungan terhadap RUU KUHAP juga datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menegaskan pentingnya memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam penjelasannya, Habiburokhman menekankan bahwa advokat tidak hanya berperan mendampingi tersangka, tapi juga kini bisa mendampingi saksi dan korban dalam proses hukum.
“Dalam KUHAP yang lama, advokat hanya dapat mendampingi tersangka. Sekarang, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban,” jelas Habiburokhman. Sebagai contoh, dalam kasus mahasiswa yang diperiksa akibat bentrokan dalam demonstrasi, kini mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi dapat mendapatkan pendampingan advokat sejak awal.
RUU KUHAP juga memberikan advokat hak untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan. “Advokat tidak hanya mencatat dan mendengarkan, melainkan juga dapat menyampaikan keberatan terkait intimidasi yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Dari semua perubahan yang diusulkan, tampak bahwa RUU KUHAP berupaya untuk menciptakan suatu sistem peradilan yang lebih transparan dan adil, serta memberikan peranan yang lebih besar bagi advokat dalam mendampingi klien mereka. Dengan dukungan dari DPR, Peradi SAI berharap agar masukan mereka dapat memperkuat RUU KUHAP, sehingga dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif di tahun depan.