
Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu inisiatif bantuan sosial bersyarat dari pemerintah, memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan. Di tahun 2025, program ini dijadwalkan untuk melaksanakan pencairan bansos dalam empat tahap, dengan tahap kedua yang akan berlangsung dari April hingga Juni. Dengan total anggaran mencapai Rp28,7 triliun, program ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam menjalankan program ini, pemerintah memastikan pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini berarti bahwa penerima bansos akan menerima dukungan dana sebanyak empat kali dalam satu tahun. Saat ini, penerima bansos sedang menunggu pencairan tahap kedua, setelah menerima bantuan pada periode Januari, Februari, dan Maret sebelumnya. Menurut informasi dari Instagram resmi Kementerian Sosial (@kemensesri), jadwal pencairan bansos akan dilakukan pada awal, tengah, atau akhir bulan, memberikan fleksibilitas bagi penerima untuk memeriksa status dana mereka.
Bagi penerima bansos yang ingin mengetahui apakah dana bantuan mereka sudah masuk ke rekening, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online yang dapat diakses melalui situs resmi Kemensos. Dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga, penerima dapat dengan mudah melakukan pengecekan status pencairan. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi kolom yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Isi kode huruf yang tampil di laman.
5. Klik tombol “Cari Data.”
6. Hasil pencarian akan ditampilkan dalam bentuk tabel, di mana penerima dapat melihat kolom status yang menunjukkan “Ya” jika berhak menerima bantuan atau “Tidak” jika tidak terdaftar.
Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama yang dicari tidak terdaftar dalam program PKH, BPNT, atau BPI. Dalam kasus ini, penerima disarankan untuk mengunjungi kantor dinas sosial setempat untuk menanyakan lebih lanjut mengenai status pendaftaran mereka.
Setiap kategori penerima bansos PKH mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Program ini mencakup tujuh kategori penerima, yaitu:
1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan
2. Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan
3. Anak Sekolah Dasar: Rp 900.000/tahun atau Rp 225.000/bulan
4. Anak Sekolah Menengah Pertama: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan
5. Anak Sekolah Menengah Atas: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan
7. Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan
Penerima bansos perlu memahami aturan yang berlaku dalam program PKH agar bantuan yang diberikan dapat bermanfaat maksimal. Ada beberapa hal yang disarankan untuk dilakukan, seperti memenuhi kewajiban yang sesuai dengan kategori, bijak dalam menggunakan bantuan, menghadiri pertemuan P2K2, dan melaporkan perubahan data pribadi kepada pendamping sosial. Di sisi lain, penerima juga harus menghindari tindakan yang dapat berpotensi merugikan mereka, seperti tidak memenuhi kewajiban, menggunakan bantuan untuk konsumsi yang tidak produktif, atau memanipulasi data ekonomi.
Melalui program PKH, pemerintah berupaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya, dengan memberikan dukungan yang tepat sasaran kepada masing-masing kelompok penerima. Diharapkan dengan adanya pencairan secara teratur dan sistematis, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga mereka.