Pengungkapan Polda Metro Jaya: Minyak Goreng MiyaKita Dipalsukan!

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap skandal pengemasan minyak goreng yang melibatkan praktik kecurangan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan bahwa minyak goreng merek lain, yaitu Guldap, telah diubah kemasannya menjadi merek MinyaKita. Praktik ini merupakan tindakan illegal yang merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap bermula dari penelusuran terhadap CV Rabbani Bersaudara yang diduga memproduksi minyak goreng dengan merek Guldap. Sejak tahun 2020, produksi Guldap mengalami penurunan penjualan dan kurang mendapatkan respons positif dari masyarakat. Dalam upaya untuk memasarkan produknya, pelaku usaha tersebut mulai memanfaatkan merek MinyaKita, yang merupakan program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.

Ade Safri menjelaskan modus operandi para pelaku yang tidak hanya mengganti kemasan, tetapi juga mengurangi volume minyak yang dijual. “Kemasan botol ini didesain sedemikian rupa, sehingga meskipun terlihat penuh, volume isinya jauh dari satu liter,” ungkapnya. Praktik penipuan ini semakin jelas ketika berat bersih atau netto dari produk yang dijual tidak dicantumkan dalam kemasan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada.

MinyaKita sendiri merupakan merek dagang minyak goreng yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Tujuan utama dari peluncuran merek ini adalah untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat, sehingga penting bagi konsumen untuk menerima informasi yang akurat terkait produk yang mereka beli.

Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki adanya label logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mungkin ditempelkan secara ilegal pada kemasan MinyaKita tersebut. Hal ini mencakup dugaan penggunaan dokumen palsu, seperti Surat Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kami akan mendalami semua aspek ini untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Ade.

Dalam aksi penggerebekan ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi calon tersangka dan berencana untuk melakukan gelar perkara. Dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada pelaku terkait dengan UU Perlindungan Konsumen serta UU Metrologi Legal. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah ini untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasar.

Perlu diingat, minyak goreng MinyaKita merupakan produk yang dikemas dalam kemasan plastik sederhana dan ramah lingkungan, sehingga pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga dapat berdampak pada citra program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan produk berkualitas kepada masyarakat.

Seiring dengan pengungkapan kasus ini, polisi juga baru-baru ini mengumumkan penindakan serupa di tempat lain, seperti di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan bahwa praktik ilegal ini cukup luas dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas dan investigasi mendalam, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha mengambil untung secara curang.

Berita Terkait

Back to top button