Nasional

Pengecer Tabung Gas LPG 3 Kg Kembali Beroperasi, Jadi Sub-Pangkalan

Sejumlah warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan tabung gas lpg 3 kg dalam beberapa hari terakhir. Antrean panjang terlihat di beberapa pangkalan resmi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan gas subsidi tersebut di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas lebih tepat sasaran, namun di lapangan, masyarakat mengalami kendala dalam mendapatkannya.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer gas elpiji bersubsidi kini dapat kembali beroperasi mulai 3 Februari 2025. Namun, para pengecer tersebut kini berganti status menjadi sub-pangkalan dan akan beroperasi dengan sistem yang lebih terstruktur.

Transformasi Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan

Perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan dilakukan untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi. Dengan status baru ini, pengecer diwajibkan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina, sebuah aplikasi resmi dari Pertamina yang digunakan untuk mencatat transaksi pembelian tabung gas elpiji bersubsidi.

Bahlil menjelaskan bahwa sistem ini akan memungkinkan pencatatan identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya. Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah berharap dapat mengontrol distribusi agar subsidi LPG tepat sasaran. “Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, masyarakat yang ingin membeli tabung gas lpg 3 kg kini diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Persyaratan ini diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tegas Bahlil.

370 Ribu Pengecer Sudah Terdaftar dalam Sistem Baru

Hingga saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah resmi terdaftar sebagai sub-pangkalan dan mulai beroperasi dengan sistem baru. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membantu proses pendaftaran agar mereka dapat bergabung dalam skema distribusi yang lebih terstruktur. “Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ujar Bahlil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi gas subsidi menjadi lebih transparan dan efisien. Selain menjamin ketersediaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan, langkah ini juga membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi resmi yang lebih terawasi.

Meskipun perubahan sistem distribusi ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang, warga masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan tabung gas lpg 3 kg di beberapa daerah. Pemerintah memastikan bahwa stok LPG dalam kondisi aman dan tersedia cukup, namun masyarakat tetap diminta untuk mengikuti regulasi baru dalam pembelian gas subsidi agar distribusi berjalan lebih tertata dan adil.

Mega Puspita adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button